Huawei Di-blacklist AS, Kebijakan Blunder Trump?
Roy Franedya, CNBC Indonesia
22 May 2019 13:32

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Amerika Serikat (AS) melonggarkan sanksi yang diberikan kepada Huawei Technologies, padahal kebijakan ini belum berumur satu minggu.
Reuters melaporkan, pada Senin (20/5/2019), Departemen Perdagangan AS akan mengizinkan Huawei untuk membeli komponen dan suku cadang dari perusahaan AS demi mempertahankan jaringan yang sudah ada.
AS juga memperbolehkan perusahaan AS memberikan pemutakhiran (update) software pada perangkat Huawei. Aturan ini berlaku selama 90 hari atau hingga tanggal 19 Agustus 2019.
Kelonggaran yang berlaku selama 90 hari itu menunjukkan bahwa perubahan terhadap rantai pasokan Huawei terjadi dalam waktu singkat, jauh, dan memberi dampak yang tidak diinginkan.
Pelonggaran ini dimaksudkan agar operator telekomunikasi yang bergantung pada peralatan Huawei dapat membuat alternatif lain, ujar Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross, dalam sebuah pernyataan resmi pemerintah.
Menanggapi pelonggaran ini, pendiri sekaligus CEO Huawei Ren Zhengfei mengatakan langkah penangguhan hukuman tersebut tidak memiliki arti bagi perusahaan karena raksasa teknologi China itu telah membuat persiapan untuk skenario terburuk.
"Tindakan pemerintah AS saat ini meremehkan kemampuan kami," kata Ren Zeifeng dalam sebuah wawancara dengan CCTV, media Tiongkok.
Ren Zhengfei menambahkan bahwa Huawei berselisih dengan pemerintah AS, bukan dengan korporasinya, dan Huawei mampu membuat chip seperti yang dibeli dari perusahaan AS meskipun tak akan berhenti membeli chip AS.
Dalam laporan Information Technology & Innovation Foundation tentang dampak dari kontrol ekspor pada sektor teknologi bisa membuat perusahaan AS kehilangan penjualan ekspor US$56,6 miliar atau setara Rp 803,72 triliun (asumsi US$1 = Rp 14.200) dalam lima tahun. Kebijakan ini juga bisa mengancam 74.000 pekerjaan.
Pengacara Washington dan mantan pegawai Departemen Perdagangan, Kevin Wolf, mengatakan sanksi yang dijatuhkan pada Huawei mirip dengan sanksi yang diterima ZTE Corp dari Amerika Serikat (AS). Sanksi ini memberikan dampak besar pada bisnis dan keuangan ZTE, menurut sumber Reuters, Selasa (21/5/2019).
Sanksi ZTE dicabut 13 Juli lalu setelah perusahaan mencapai kesepakatan dengan Departemen Perdagangan, di mana ZTE setuju membayar denda US$ 1 miliar dan sanksi tambah US$ 400 juta dalam bentuk escrow (dana yang diendapkan di rekening bank) dan penggantian dewan direksi dan manajemen senior.
Simak video tentang Huawei di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/prm) Next Article Mau Baikan Dengan AS, Bos Huawei Berharap Ditelepon Joe Biden
Reuters melaporkan, pada Senin (20/5/2019), Departemen Perdagangan AS akan mengizinkan Huawei untuk membeli komponen dan suku cadang dari perusahaan AS demi mempertahankan jaringan yang sudah ada.
AS juga memperbolehkan perusahaan AS memberikan pemutakhiran (update) software pada perangkat Huawei. Aturan ini berlaku selama 90 hari atau hingga tanggal 19 Agustus 2019.
![]() |
Pelonggaran ini dimaksudkan agar operator telekomunikasi yang bergantung pada peralatan Huawei dapat membuat alternatif lain, ujar Menteri Perdagangan AS Wilbur Ross, dalam sebuah pernyataan resmi pemerintah.
Menanggapi pelonggaran ini, pendiri sekaligus CEO Huawei Ren Zhengfei mengatakan langkah penangguhan hukuman tersebut tidak memiliki arti bagi perusahaan karena raksasa teknologi China itu telah membuat persiapan untuk skenario terburuk.
"Tindakan pemerintah AS saat ini meremehkan kemampuan kami," kata Ren Zeifeng dalam sebuah wawancara dengan CCTV, media Tiongkok.
Ren Zhengfei menambahkan bahwa Huawei berselisih dengan pemerintah AS, bukan dengan korporasinya, dan Huawei mampu membuat chip seperti yang dibeli dari perusahaan AS meskipun tak akan berhenti membeli chip AS.
Dalam laporan Information Technology & Innovation Foundation tentang dampak dari kontrol ekspor pada sektor teknologi bisa membuat perusahaan AS kehilangan penjualan ekspor US$56,6 miliar atau setara Rp 803,72 triliun (asumsi US$1 = Rp 14.200) dalam lima tahun. Kebijakan ini juga bisa mengancam 74.000 pekerjaan.
Pengacara Washington dan mantan pegawai Departemen Perdagangan, Kevin Wolf, mengatakan sanksi yang dijatuhkan pada Huawei mirip dengan sanksi yang diterima ZTE Corp dari Amerika Serikat (AS). Sanksi ini memberikan dampak besar pada bisnis dan keuangan ZTE, menurut sumber Reuters, Selasa (21/5/2019).
Sanksi ZTE dicabut 13 Juli lalu setelah perusahaan mencapai kesepakatan dengan Departemen Perdagangan, di mana ZTE setuju membayar denda US$ 1 miliar dan sanksi tambah US$ 400 juta dalam bentuk escrow (dana yang diendapkan di rekening bank) dan penggantian dewan direksi dan manajemen senior.
Simak video tentang Huawei di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(roy/prm) Next Article Mau Baikan Dengan AS, Bos Huawei Berharap Ditelepon Joe Biden
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular