Revisi Aturan Ojol, Kemenhub Selipkan Soal Diskon & Sanksi
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
22 May 2019 11:54

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal merevisi aturan ojek online (ojol). Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub/PM) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Perubahan oiitu sedang digodok, dengan memperhatikan hasil evaluasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kemenhub. Hasil evaluasi itu menjadi bahan paparan untuk Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
"Pak Menteri akan menerima presentasi yang pertama dari Litbang Kemenhub dan Litbang independen yang dilakukan survei beberapa hari ini. Mau dipaparkan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Selasa (21/5/2019) malam.
Dalam mempersiapkan revisi, Kemenhub memandang perlu adanya ketentuan tegas mengenai sanksi. Sebab, dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang diundangkan tertanggal 11 Maret 2019, tidak ada pasal yang secara khusus mengatur sanksi bagi pihak tertentu yang melanggar aturan.
"PM-nya berubah karena belum ada sanksinya kalau misalnya aplikator tidak sesuai apa sanksinya. Kita sudah komunikasi dengan Kementerian Kominfo," tandasnya.
Sejalan dengan itu, aturan mengenai tarif juga bakal direvisi. Khusus mengenai tarif ini Kemenhub memiliki ketentuan yang termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen/KM) Perhubungan No 348 Tahun 2019.
Poin penting yang jadi perhatian adalah mengenai pemberlakuan diskon. Budi tidak ingin pemberian diskon oleh operator justru berdampak negatif bagi keberlangsungan usaha ojol.
"Iya [diskon] akan dibahas. Jadi kelanjutan dari ini akan dimasukan ke dalam perubahan regulasi. [...] Diskon mungkin bisa masuk ke dalam KM juga," imbuhnya.
Nantinya, Kemenhub tidak melarang sepenuhnya pemberian diskon. Akan tetapi, ada batas waktu dan besaran tertentu yang wajib dipatuhi operator dalam memberikan diskon.
"Jadi artinya sekarang Rp 0 atau Rp 1 berturut-turut. Kalau berturut-turut masuk ke dalam kategori perang harga, ingin ada persaingan tidak sehat. Ini jadi ranah KPPU. Jadi dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh tapi waktunya dibatasi atau besarannaya," pungkasnya.
Simak video terkait ojek online pesaing Go-Jek dan Grab di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pilih Tarif Driver Rp 3.000/Km atau Grab Cs Rp 1.600/Km?
Perubahan oiitu sedang digodok, dengan memperhatikan hasil evaluasi dari Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kemenhub. Hasil evaluasi itu menjadi bahan paparan untuk Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
"Pak Menteri akan menerima presentasi yang pertama dari Litbang Kemenhub dan Litbang independen yang dilakukan survei beberapa hari ini. Mau dipaparkan," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Selasa (21/5/2019) malam.
![]() |
Dalam mempersiapkan revisi, Kemenhub memandang perlu adanya ketentuan tegas mengenai sanksi. Sebab, dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2019 yang diundangkan tertanggal 11 Maret 2019, tidak ada pasal yang secara khusus mengatur sanksi bagi pihak tertentu yang melanggar aturan.
"PM-nya berubah karena belum ada sanksinya kalau misalnya aplikator tidak sesuai apa sanksinya. Kita sudah komunikasi dengan Kementerian Kominfo," tandasnya.
Sejalan dengan itu, aturan mengenai tarif juga bakal direvisi. Khusus mengenai tarif ini Kemenhub memiliki ketentuan yang termuat dalam Keputusan Menteri (Kepmen/KM) Perhubungan No 348 Tahun 2019.
Poin penting yang jadi perhatian adalah mengenai pemberlakuan diskon. Budi tidak ingin pemberian diskon oleh operator justru berdampak negatif bagi keberlangsungan usaha ojol.
"Iya [diskon] akan dibahas. Jadi kelanjutan dari ini akan dimasukan ke dalam perubahan regulasi. [...] Diskon mungkin bisa masuk ke dalam KM juga," imbuhnya.
Nantinya, Kemenhub tidak melarang sepenuhnya pemberian diskon. Akan tetapi, ada batas waktu dan besaran tertentu yang wajib dipatuhi operator dalam memberikan diskon.
"Jadi artinya sekarang Rp 0 atau Rp 1 berturut-turut. Kalau berturut-turut masuk ke dalam kategori perang harga, ingin ada persaingan tidak sehat. Ini jadi ranah KPPU. Jadi dalam regulasi itu akan ada wording yang menyatakan bahwa menyangkut masalah diskon mungkin boleh tapi waktunya dibatasi atau besarannaya," pungkasnya.
Simak video terkait ojek online pesaing Go-Jek dan Grab di bawah ini.
[Gambas:Video CNBC]
(miq/miq) Next Article Pilih Tarif Driver Rp 3.000/Km atau Grab Cs Rp 1.600/Km?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular