Internasional

Hong Kong yang Aneh, Bagian China Tapi UU Sah di AS

Sefti Oktarianisa & Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
18 October 2019 07:33
Hong Kong yang Aneh, Bagian China Tapi UU Sah di AS
Jakarta, CNBC Indonesia- Meski perang dagang sudah masuk ke kesepakatan damai fase pertama, tapi situasi ketegangan China dan AS belum juga mereda. Beberapa hari ini, akibat parlemen AS mengeluarkan UU tentang Hong Kong, China pun meradang.



Parlemen AS meloloskan UU HAM dan Demokrasi di Hong Kong. Meski menunggu ketok palu Presiden AS terlebih dahulu untuk direalisasikan, langkah parlemen AS ini menuai kecaman China karena dianggap ikut campur dalam urusan domestik Hong Kong.

Namun bagaimana ceritanya ini terjadi?



BERLANJUT KE HAL 2 >>>>

Ini dimulai dengan kedatangan Joshua Wong, pemimpin aktivis pro demokrasi China ke AS beberapa bulan lalu. ke AS. Wong, yang baru berusia 22 tahun ke AS, khusus ke parlemen untuk meminta dukungan atas demokratisasi kota itu.

Ia menuntut DPR AS membuat UU khusus untuk Hong Kong. Yang bisa mengawasi demokratisasi di kota bekas koloni Inggris itu.

Bak gayung bersambut, Selasa (15/10/2019) parlemen AS resmi meloloskan UU HAM dan Demokrasi Hong Kong. UU ini akan mengizinkan pemerintah AS mengakses politik di Hong Kong guna menjustifikasi apakah perlu perubahan sikap dilakukan pada kota yang entitas perdagangannya berbeda dari China daratan.

BERLANJUT KE HAL 3>>>>




Hong Kong memang bagian dari China. Namun, sebenarnya wilayah bekas koloni Inggris ini memiliki hukum dan sistem ekonomi yang berbeda dengan China.

Ini yang disebut One Country Two Systems. Meski China bukan negara demokrasi, di Hong Kong sistem ini dijamin. Inilah yang juga menjadi syarat saat Hong Kong lepas dari Inggris 1997 lalu.

Sistem yang berbeda ini, membuat Hong Kong bisa menikmati perlakuan khusus di bawah UU AS. Saking istimewanya, sebagaimana dikutip dari BBC, sanksi ekonomi yang diberikan AS ke China-pun tidak akan berpengaruh ke Hong Kong karena memiliki status perdagangan khusus.

Melalui hukum UU yang sudah diloloskan AS, pemerintah Trump bisa memberi penilaian apakah China telah mengikis kebebasan sipil dan supremasi hukum Hong Kong sebagai mana dilindungi oleh Hukum Dasar Hong Kong.


Dalam UU itu, semua yang bertanggung jawab untuk menculik dan menyiksa orang karena menggunakan hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan dilarang AS bakal dijatuhi sanksi.

Bahkan warga Hong Kong bisa dapat visa dari AS. Walau ia sudah dijatuhi sanksi hukuman oleh China.


BERLANJUT KE HAL 4>>>



UU ini ternyata tak hanya didukung anggota parlemen dari Partai Demokrat tetapi juga Partai Republik melalui pemungutan suara.

Kongres AS mengatakan ini adalah langkah yang benar. AS, ujar ketua Kongres AS Nancy Pelosi, berkomitmen pada demokrasi.

"Jika AS tidak bicara pada HAM di China karena kepentingan komersial lalu kita akan kehilangan moral untuk berbicara atas nama HAM di negara manapun di dunia," katanya.

Seorang anggota parlemen AS dari Partai Demokrat mengatakan parlemen hanya mencoba memberi pesan yang kuat pada warga Hong Kong. Bahwa AS bersama warga dan berjuang untuk demokrasi dan keadilan.

BERLANJUT KE HAL 5>>> Parlemen AS juga meloloskan "PROTECT Hong Kong Act". Ini didisain untuk menghentikan ekspor senjata pengendali kerumunan massa yang tidak mematikan, seperti gas air mata dan peluru karet.

UU itu menyebutkan hal tersebut tidak perlu dan tidak proporsional. Bahkan ekspor senjata harus disetujui senat AS.

Anggota parlemen juga menyetujui resolusi tidak mengikat yang mengakui hubungan Hong Kong dengan Amerika Serikat, yang mengutuk campur tangan Beijing.

BERLANJUT KE HAL 6>>>





Hal ini tentu membuat China meradang. Kementerian Luar Negeri China menegaskan tak segan menghancurkan kepentingan ekonomi AS di kota bekas koloni AS itu. Bahkan China akan menyiapkan langkah-langkah balasan.

"Jika UU itu resmi menjadi hukum, ini tidak akan menyakiti kepentingan China, ini juga akan merusak hubungan China-AS dan secara serius menghancurkan "kepentingan" AS sendiri," kata Juru Bicara Kemenlu China Geng Shuang dikutip dari South China Morning Post.

"Kami mendesak Kongres AS dan politisi AS untuk segera berhenti mencampuri urusa Hong Kong.. menghentikan pembahasan UU lebih lanjut dan lebih memberi manfaat bagi pembangunan jangka panjang dan kepentingan mendasar China dan AS," tulis lembaga itu.

Sementara itu Meski demikian, banyak pengamat mengatakan tindakan Kongres AS justru memanas-manasi situasi. Bahkan, memberikan pesan yang sangat buruk bagi para pengunjuk rasa pro demokrasi yang semakin radikal.

"Dibanding negara lain di dunia, AS paling memiliki kepentingan di Hong Kong," kata Zhang Jian, seorang pengamat dari Shanghai Institute for International Studies.

"Jika AS memprovokatori status Hong Kong sebagai sebuah entitas perdagangan yang berbeda dari China, kedua negara akan menderita,".

Jumlah entitas bisnis AS di Hong Kong cukup banyak. Setidaknya ada 1.400 perusahaan AS dan 85.000 warga AS di kota itu

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular