Internasional

Hong Kong yang Aneh, Bagian China Tapi UU Sah di AS

Sefti Oktarianisa & Wangi Sinintya Mangkuto, CNBC Indonesia
18 October 2019 07:33
Perlakuan Khusus di Bawah UU AS
Foto: (AP Photo / Felipe Dana)
Hong Kong memang bagian dari China. Namun, sebenarnya wilayah bekas koloni Inggris ini memiliki hukum dan sistem ekonomi yang berbeda dengan China.

Ini yang disebut One Country Two Systems. Meski China bukan negara demokrasi, di Hong Kong sistem ini dijamin. Inilah yang juga menjadi syarat saat Hong Kong lepas dari Inggris 1997 lalu.

Sistem yang berbeda ini, membuat Hong Kong bisa menikmati perlakuan khusus di bawah UU AS. Saking istimewanya, sebagaimana dikutip dari BBC, sanksi ekonomi yang diberikan AS ke China-pun tidak akan berpengaruh ke Hong Kong karena memiliki status perdagangan khusus.

Melalui hukum UU yang sudah diloloskan AS, pemerintah Trump bisa memberi penilaian apakah China telah mengikis kebebasan sipil dan supremasi hukum Hong Kong sebagai mana dilindungi oleh Hukum Dasar Hong Kong.


Dalam UU itu, semua yang bertanggung jawab untuk menculik dan menyiksa orang karena menggunakan hak asasi manusia yang diakui secara internasional dan dilarang AS bakal dijatuhi sanksi.

Bahkan warga Hong Kong bisa dapat visa dari AS. Walau ia sudah dijatuhi sanksi hukuman oleh China.

BERLANJUT KE HAL 4>>>


(sef/sef)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular