
Menanti Implementasi Cukai Plastik di 2019
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 December 2018 08:42

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan menargetkan implementasi penerapan tarif cukai plastik bisa berlaku efektif tahun depan, setelah dalam tiga tahun terakhir tak kunjung selesai.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Hariyanto mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) cukai plastik ditargetkan bisa rampung akhir tahun.
"RPP selesai akhir tahun, kemudian dari situ mungkin tidak langsung dipungut. Kami akan buatkan PMK soal cukai plastik," kata Nirwala.
Polemik pengenaan cukai plastik memang sudah terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Meskipun target penerimaan sudah dimasukan dalam Undang-Undang APBN, namun kebijakan cukai plastik tak kunjung dikenakan.
Kementerian Perindustrian menjadi satu-satunya penyelenggara negara yang tergabung dalam Panitia Antar Kerja (PAK) cukai plastik yang menolak rencana implementasi kebijakan tersebut.
Padahal, RPP cukai plastik yang dibahas dengan PAK sudah memitigasi sejumlah kekhawatiran terkait dengan penolakan Kementerian Perindustrian perihal kebijakan tersebut.
Misalnya, tarif yang lebih ringan untuk kantong plastik yang dibuat dengan menggunakan bahan baku dari hasil daur ulang sampah plastik dalam negeri.
Selain itu, tarif yang lebih ringan untuk kantong plastik ramah lingkungan, yang memungkinkan tarif yang akan dikenakan menjadi nol persen alias tidak dikenakan tarif.
Mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang selama ini membuat single use plastic bags agar beralih ke barang bukan kena cukai atau barang tidak dipungut dan dibebaskan dari cukai.
Selain itu, produce bag tidak membayar cukai melalui mekanisme tidak dapat dipungut cukai atau pembebasan cukai, dan tidak menimbulkan kontraksi yang signifikan pada seluruh indikator makro ekonomi.
"Mau kenakan plastik saja susahnya minta ampun. Kenaikan cukai bukan cuma kepentingan kementerian, perusahaan, tapi kepentingan negara," jelasnya.
"Pengenaan cukai plastik bukan semata-mata revenue, memang dia harus dipaksa baru dia akan terbiasa. Dan akan menjadi biasa. Setelah biasa, dia berubah," katanya.
BERLANJUT KE HALAMAN DUA
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39/2007, barang yang saat ini dikenakan cukai adalah cukai ethil akohol atau etanol, cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), serta cukai hasil tembakau. Barang kena cukai di Indonesia relatif lebih sedikit dibandingkan negara kawasan.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2016 yang dikutip CNBC Indonesia, negara-negara lain sudah mengenakan cukai untuk beberapa komponen, seperti minuman non alkohol, bahan bakar minyak, klub malam dan diskotek, jasa telepon, bahkan sampai dengan cukai untuk perjudian.
Di Thailand dan Kamboja misalnya, jumlah barang yang dikenakan cukai mencapai 11 objek barang, Laos sebanyak 10 objek barang, Myanmar 9 objek barang, dan Vietnam 8 objek barang. Sementara Indonesia, hanya mengenakan cukai pada tiga barang.
Adapun negara-negara yang mengenakan cukai pada klub malam dan diskotik serta perjudian, antara lain Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Sementara Malaysia, hanya mengenakan cukai untuk perjudian.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengemukakan, ada sekitar 15 barang baru yang berpotensi dikenakan cukai, sesuai dengan kriteria yang sesuai.
"Mulai dari minuman pemanis, minuman soda, sampai MSG [penyedap rasa] sampai BBM, dan sebagainya," ungkap Susiwijono, Selasa (18/12/2018).
"Dari list itu, sudah dibikin kajian. Yang sempat dibahas dengan Kemenkes itu minuman bersoda. Sekarang teman-teman berencana untuk plastik," jelasnya.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Hariyanto tak memungkiri, objek barang kena cukai di Indonesia masih relatif sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain.
Namun, Nirwala juga tak menampik bahwa tidak semua barang yang memang memenuhi kriteria objek yang dikenakan cukai harus dikenakan cukai.
"Negara Thailand misalnya, ada 16 macam. Filipina ada 13 macam, Afrika Selatan ada 10 macam. Di Inggris ada 10 juga. Termasuk konsumsi gasoline kena juga," kata Nirwala.
"Jadi tidak semua yang memenuhi kriteria barang kena cukai dikenai cukai," tegasnya.
(prm) Next Article Tok! DPR Setujui Rencana Sri Mulyani Terapkan Cukai Plastik
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Nirwala Dwi Hariyanto mengatakan rancangan peraturan pemerintah (RPP) cukai plastik ditargetkan bisa rampung akhir tahun.
"RPP selesai akhir tahun, kemudian dari situ mungkin tidak langsung dipungut. Kami akan buatkan PMK soal cukai plastik," kata Nirwala.
Kementerian Perindustrian menjadi satu-satunya penyelenggara negara yang tergabung dalam Panitia Antar Kerja (PAK) cukai plastik yang menolak rencana implementasi kebijakan tersebut.
Padahal, RPP cukai plastik yang dibahas dengan PAK sudah memitigasi sejumlah kekhawatiran terkait dengan penolakan Kementerian Perindustrian perihal kebijakan tersebut.
Misalnya, tarif yang lebih ringan untuk kantong plastik yang dibuat dengan menggunakan bahan baku dari hasil daur ulang sampah plastik dalam negeri.
Selain itu, tarif yang lebih ringan untuk kantong plastik ramah lingkungan, yang memungkinkan tarif yang akan dikenakan menjadi nol persen alias tidak dikenakan tarif.
Mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang selama ini membuat single use plastic bags agar beralih ke barang bukan kena cukai atau barang tidak dipungut dan dibebaskan dari cukai.
Selain itu, produce bag tidak membayar cukai melalui mekanisme tidak dapat dipungut cukai atau pembebasan cukai, dan tidak menimbulkan kontraksi yang signifikan pada seluruh indikator makro ekonomi.
"Mau kenakan plastik saja susahnya minta ampun. Kenaikan cukai bukan cuma kepentingan kementerian, perusahaan, tapi kepentingan negara," jelasnya.
"Pengenaan cukai plastik bukan semata-mata revenue, memang dia harus dipaksa baru dia akan terbiasa. Dan akan menjadi biasa. Setelah biasa, dia berubah," katanya.
BERLANJUT KE HALAMAN DUA
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39/2007, barang yang saat ini dikenakan cukai adalah cukai ethil akohol atau etanol, cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), serta cukai hasil tembakau. Barang kena cukai di Indonesia relatif lebih sedikit dibandingkan negara kawasan.
Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2016 yang dikutip CNBC Indonesia, negara-negara lain sudah mengenakan cukai untuk beberapa komponen, seperti minuman non alkohol, bahan bakar minyak, klub malam dan diskotek, jasa telepon, bahkan sampai dengan cukai untuk perjudian.
Di Thailand dan Kamboja misalnya, jumlah barang yang dikenakan cukai mencapai 11 objek barang, Laos sebanyak 10 objek barang, Myanmar 9 objek barang, dan Vietnam 8 objek barang. Sementara Indonesia, hanya mengenakan cukai pada tiga barang.
Adapun negara-negara yang mengenakan cukai pada klub malam dan diskotik serta perjudian, antara lain Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Sementara Malaysia, hanya mengenakan cukai untuk perjudian.
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengemukakan, ada sekitar 15 barang baru yang berpotensi dikenakan cukai, sesuai dengan kriteria yang sesuai.
"Mulai dari minuman pemanis, minuman soda, sampai MSG [penyedap rasa] sampai BBM, dan sebagainya," ungkap Susiwijono, Selasa (18/12/2018).
"Dari list itu, sudah dibikin kajian. Yang sempat dibahas dengan Kemenkes itu minuman bersoda. Sekarang teman-teman berencana untuk plastik," jelasnya.
Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Hariyanto tak memungkiri, objek barang kena cukai di Indonesia masih relatif sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain.
Namun, Nirwala juga tak menampik bahwa tidak semua barang yang memang memenuhi kriteria objek yang dikenakan cukai harus dikenakan cukai.
"Negara Thailand misalnya, ada 16 macam. Filipina ada 13 macam, Afrika Selatan ada 10 macam. Di Inggris ada 10 juga. Termasuk konsumsi gasoline kena juga," kata Nirwala.
"Jadi tidak semua yang memenuhi kriteria barang kena cukai dikenai cukai," tegasnya.
(prm) Next Article Tok! DPR Setujui Rencana Sri Mulyani Terapkan Cukai Plastik
Most Popular