
Apa Alasan Kemenperin Ngotot Tak Mau Terapkan Cukai Plastik?
Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 December 2018 12:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Rencana pemerintah menerapkan tarif cukai plastik pada tahun ini masih belum jelas. Ada satu pihak, yang masih belum setuju cukai plastik diterapkan tahun ini.
Hal tersebut terungkap dalam sebuah bahan paparan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang disampaikan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Hariyanto.
Bahan tersebut disampaikan otoritas kepabeanan saat berbicara dalam sebuah diskusi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (18/12/2018).
Dalam dokumen itu, disebutkan bahwa seluruh panitia panitia antar kementerian (PAK) sudah menyetujui penerapan cukai plastik pada tahun ini, terkecuali Kementerian Perindustrian.
Lantas, apa alasan otoritas perindustrian menolak rencana tersebut?
Bahan paparan itu menyebutkan, ada beberapa hal yang menjadi alasan Kementerian Perindustrian masih belum menyetujui pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) cukai.
Misalnya, faktor yang membebani industri, pemutusan hubungan kerja, nasib pemulung, pengenaan cukai tidak mengurangi sampah plastik, ancaman realokasi pabrik ke negara lain, mengancam pabrik kantong plastik UMKM.
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengemukakan, permasalahan pengenaan tarif barang kena cukai sejatinya bukan melulu berada di pelaku usaha maupun masyarakat.
Masalah tersebut, sambungnya, lebih banyak berada di koordinasi antar kementerian/lembaga. "Ini jadi keprihatinan. Minuman berpemanis dan minuman bersoda misalnya, sampai sekarang kita tidak berani menaikkan," kata Prastowo.
Sebagai informasi, dalam RPP cukai plastik yang dibahas dengan PAK, sudah memitigasi sejumlah kekhawatiran terkait dengan penolakan Kementerian Perindustrian perihal kebijakan tersebut.
Misalnya, tarif yang lebih ringan untuk kantong plastik yang dibuat dengan menggunakan bahan baku dari hasil daur ulang sampah plastik dalam negeri.
Selain itu, tarif yang lebih ringan untuk kantong plastik ramah lingkungan, yang memungkinkan tarif yang akan dikenakan menjadi nol persen alias tidak dikenakan tarif.
Mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang selama ini membuat single use plastic bags agar beralih ke barang bukan kena cukai atau barang tidak dipungut dan dibebaskan dari cukai.
Selain itu, produce bag tidak membayar cukai melalui mekanisme tidak dapat dipungut cukai atau pembebasan cukai, dan tidak menimbulkan kontraksi yang signifikan pada seluruh indikator makro ekonomi.
(dru) Next Article Ternyata, Kemenperin yang Belum Rela Plastik Kena Cukai
Hal tersebut terungkap dalam sebuah bahan paparan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, yang disampaikan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Hariyanto.
Bahan tersebut disampaikan otoritas kepabeanan saat berbicara dalam sebuah diskusi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (18/12/2018).
Lantas, apa alasan otoritas perindustrian menolak rencana tersebut?
Bahan paparan itu menyebutkan, ada beberapa hal yang menjadi alasan Kementerian Perindustrian masih belum menyetujui pembahasan rancangan peraturan pemerintah (RPP) cukai.
![]() |
Misalnya, faktor yang membebani industri, pemutusan hubungan kerja, nasib pemulung, pengenaan cukai tidak mengurangi sampah plastik, ancaman realokasi pabrik ke negara lain, mengancam pabrik kantong plastik UMKM.
Direktur Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo mengemukakan, permasalahan pengenaan tarif barang kena cukai sejatinya bukan melulu berada di pelaku usaha maupun masyarakat.
Masalah tersebut, sambungnya, lebih banyak berada di koordinasi antar kementerian/lembaga. "Ini jadi keprihatinan. Minuman berpemanis dan minuman bersoda misalnya, sampai sekarang kita tidak berani menaikkan," kata Prastowo.
Sebagai informasi, dalam RPP cukai plastik yang dibahas dengan PAK, sudah memitigasi sejumlah kekhawatiran terkait dengan penolakan Kementerian Perindustrian perihal kebijakan tersebut.
Misalnya, tarif yang lebih ringan untuk kantong plastik yang dibuat dengan menggunakan bahan baku dari hasil daur ulang sampah plastik dalam negeri.
Selain itu, tarif yang lebih ringan untuk kantong plastik ramah lingkungan, yang memungkinkan tarif yang akan dikenakan menjadi nol persen alias tidak dikenakan tarif.
Mendorong usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang selama ini membuat single use plastic bags agar beralih ke barang bukan kena cukai atau barang tidak dipungut dan dibebaskan dari cukai.
Selain itu, produce bag tidak membayar cukai melalui mekanisme tidak dapat dipungut cukai atau pembebasan cukai, dan tidak menimbulkan kontraksi yang signifikan pada seluruh indikator makro ekonomi.
(dru) Next Article Ternyata, Kemenperin yang Belum Rela Plastik Kena Cukai
Most Popular