Kena Cukai Rp 200, Harga Selembar Plastik Jadi Rp 500

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
02 July 2019 20:17
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengusulkan rencanaan pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Foto: Menkeu : Posisi Utang Pemerintah Mei 2019 Terjaga Aman (CNBC Indonesia TV)
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengusulkan rencanaan pengenaan cukai plastik kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Ia pun optimis penerapan cukai kantong plastik bisa dilakukan tahun ini.

"Kita lihat aja tadi yang disampaikan oleh dewan Komisi XI akan melalukan pendalaman. Tapi, Insya Allah tahun ini, kita optimis," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, payung hukum penerapan cukai plastik ini akan dirilis dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pemungutannya dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kalau nanti komisi 11 menyetujui produknya adalah PP dan tentunya operasionalnya PMK. PP-nya mengenai itu barang kena cukai baru dalam bentuk plastik. Kalau PMK nya ini masalah teknis," jelas Heru.



Dalam PMK nanti akan dijelaskan rincian mengenai tarif untuk masing-masing objek. Misalnya, jika plastik tersebut ramah lingkungan maka bisa tidak dikenakan cukai. Sedangkan plastik yang tidak ramah lingkungan dikenakan 100%. Ini akan dibahas dalam rapat selanjutnya bersama anggota dewan.

"Pemerintah sampai dengan tadi telah mengusulkan barang kena cukai baru dalam bentuk kantong plastik. Tetapi tadi komisi XI menyampaikan untuk memperluas dengan seluruh plastik sebagai barang kena cukai baru."

Sebagai informasi, Pemerintah mengusulkan tarif cukai plastik sebesar Rp30.000 per kilogram dan Rp200 per lembar. Setelah dikenakan cukai maka nantinya harga jual kantong plastik menjadi Rp450-Rp500 per lembar.




(dru) Next Article Kebijakan Kantong Plastik Kena Cukai Masih Gantung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular