Seperti Rokok, Minuman Berpemanis & BBM Harus Kena Cukai!

Maikel Jefriando, CNBC Indonesia
06 July 2021 16:50
Infografis: Resmi! Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Makin Mahal di 2021
Foto: Infografis/Resmi! Cukai Naik 12,5%, Harga Rokok Makin Mahal di 2021/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memang harus memutar otak untuk menggenjot penerimaan negara di tengah pandemi covid-19. Apalagi kebutuhan belanja sangat tinggi, sementara ruang untuk penarikan utang semakin terbatas.

Opsi yang bisa diambil pemerintah salah satunya adalah memperluas objek cukai. Sekarang memang baru etil alkohol atau etanol, minuman beralkohol, dan hasil tembakau. Kontribusi dari objek tersebut terbilang cukup besar untuk penerimaan.

Kriteria sebuah barang dikenakan cukai, paling utama adalah barang tersebut memberikan dampak negatif kepada masyarakat atau lingkungan hidup.

Untuk itu, pilihan paling tepat jatuh kepada plastik, minuman berpemanis dan bahan bakar minyak (BBM). Ketiga barang tersebut dalam banyak kajian disebutkan memberikan dampak negatif sehingga konsumsinya harus dikurangi. Di sisi lain potensi terhadap penerimaan juga besar.

"Jadi ada barang-barang yang ada kecenderungan harus dikurangi konsumsinya, seperti plastik, minuman berpemanis dan BBM," ungkap Ekonom dari Universitas Gajah Mada (UGM) Artidiatun Adji dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Kementerian Keuangan, Selasa (6/7/2021)

Menurutnya, barang tersebut layak dijadikan objek cukai. Banyak negara lain juga sudah menerapkan kebijakan yang sama agar terhindar dari dampak negatif untuk masyarakat. Sebagai perbandingan, Indonesia baru 3 barang kena cukai, di Thailand saja ada 21 barang yang kena cukai.

"Iya seperti minuman berpemanis. Kan banyak menimbulkan dampak negatif seperti obesitas. Kalau dikenakan cukai bisa mengurangi konsumsi," jelasnya.

Usulan tersebut disambut baik oleh Yon Arsal, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak yang turut hadir dalam diskusi tersebut. Yon menyampaikan, salah satu yang diusulkan memang tengah dipersiapkan pemerintah.

Adalah cukai plastik yang masuk dalam pembahasan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Selama belum ada keputusan berarti masih memungkinkan objek cukai lain masuk ke dalam regulasi, tergantung dinamika pembahasan.

"Kita melihat ke depan itu menjadi salah satu topik sekarang dibahas di RUU KUP," kata Yon.

Usulan objek cukai tersebut sebenarnya bukan barang baru yang dibahas. Sekitar 10 tahun lalu, usulan itu sudah sempat diangkat ke parlemen, namun tidak ada keputusan.

Yon menyatakan, semangat pemerintah tidak pernah luntur untuk menciptakan ekonomi yang peduli akan lingkungan dan berkelanjutan. Dengan demikian kebijakan yang diambil juga menuju ke arah sana.

"Hal-hal yang menjadi perhatian internasional mengenai ekonomi berkelanjutan juga menjadi perhatian kita," pungkasnya.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-Siap!Tahun Depan Plastik & Minuman Berpemanis Kena Cukai

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular