
Cukai Plastik, Wacana Lama Bakal Dimulai Sri Mulyani!

Jakarta, CNBC Indonesia - Cukai plastik adalah satu dari sekian wacana yang muncul dari pemerintah dalam beberapa tahun terakhir. Wacana cukai jenis ini kembali muncul, agar bisa direalisasikan dalam waktu dekat.
Cukai plastik masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Bila disepakati, maka cukai plastik bisa diimplementasikan tahun depan.
"Kita melihat ini di dalam cukai kita suatu perluasan basis cukai dalam optimalkan basis fiskal, terutama kemungkinan hadapi eksternalitas," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (28/6/2021).
Menurutnya, perluasan barang kena cukai ini perlu dilakukan seperti negara ASEAN lainnya. Ia mencontohkan, seperti di Thailand dan Kamboja barang yang dikenakan cukai mencapai 11 jenis. Mulai dari rokok, minuman beralkohol, bensin, minuman non alkohol hingga jasa telepon.
Begitu juga di Vietnam dan Myanmar, barang yang dikenakan cukai ada sembilan jenis. Filipina ada lima barang yang menjadi objek cukainya.
Selanjutnya Laos ada 10 barang, Malaysia lima barang dan Singapura juga lima barang yang menjadi objek cukainya.
Sementara di Indonesia barang yang dikenakan cukai baru dua yakni untuk hasil tembakau dan juga minuman beralkohol.
"Pengenaan cukai di Asia paling banyak Thailand, hampir semua ada, mulai dari minuman beralkohol. tembakau, bensin, sepeda motor, hingga club malam. Indonesia hanya dua," jelasnya.
Adapun pengenaan cukai untuk plastik ini bukan wacana baru. Rencana ini sudah digaungkan pemerintah sejak beberapa tahun lalu. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada waktu itu juga sudah menargetkan penerimaan dari cukai plastik ini hingga Rp 1,6 triliun.
Setelah bertahun-tahun tanpa kejelasan, pada tahun lalu Sri Mulyani kembali membawa rencana pengenaan cukai plastik ini ke DPR. Tapi ternyata tidak ada kelanjutan dari pembicaraan tersebut.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Happy Setoran Pajak Tembus 100%