Sri Mulyani Bongkar Celah Kebocoran Pajak RI!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
28 June 2021 16:25
Infografis: Simak! Tarif Baru Pajak Perusahaan & Orang Kaya Berlaku 2022
Foto: Infografis/Simak! Tarif Baru Pajak Perusahaan & Orang Kaya Berlaku 2022/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan salah satu celah kebocoran pajak di Indonesia. Banyak perusahaan di Indonesia yang mengaku rugi agar terhindar dari kewajiban membayar pajak, namun ekspansi usahanya terus berjalan.

Padahal pajak penghasilan (PPh) Badan sudah diturunkan secara berkala dari tahun ke tahun, dari 25% pada 2019 menjadi 22% pada 2020 dan 2021 dan akan diturunkan menjadi 20% pada tahun 2022.

"WP (wajib pajak badan) ini yang melaporkan rugi terus-menerus. Namun kita melihat mereka tetap beroperasi dan bahkan mereka mengembangkan usahanya di Indonesia," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Kendati demikian, WP Badan yang melaporkan rugi tersebut, namun tetap ekspansi kemungkinan, kata Sri Mulyani juga terjadi di berbagai negara di belahan dunia.

"Ini tadi yang disebutkan berbagai praktek-praktek yang terjadi secara internasional, mungkin juga terjadi," ujarnya melanjutkan lagi.

Adapun, Sri Mulyani menjelaskan, dalam praktiknya wajib pajak badan yang melaporkan rugi secara terus menerus itu meningkat dari 8% pada tahun 2018, naik menjadi 11% pada 2019.

Kemudian, wajib pajak badan yang melaporkan rugi 5 tahun berturut-turut jumlahnya meningkat dari 5.199 WP pada tahun 2012-2016, menjadi 9.496 WP pada tahun 2015-2019.

Lebih lanjut, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan bahwa di saat banyak WP badan yang menggunakan skema penghindaran pajak, di sisi lain Indonesia belum memiliki instrumen penghindaran pajak yang sifatnya komprehensif.

"Kami tidak akan melakukan pemungutan pajak yang tidak adil. Namun kita justru ingin melakukan suatu compliance (penyesuaian) yang adil," tuturnya.

"Sehingga loophole (celah) inilah yang digunakan sehingga kita menghadapi praktik yang menggerus basis perpajakan kita," kata Sri Mulyani melanjutkan.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Happy Setoran Pajak Tembus 100%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular