Sri Mulyani Bakal Tarik Pajak Minimum Buat Perusahaan Rugi!

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
28 June 2021 14:20
INFOGRAFIS, Ini Faktanya Ekonomi RI Membaik
Foto: Infografis/ Ekonomi RI Membaik/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Lewat Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan kelima atas Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pemerintah akan mengenakan pajak penghasilan minimum (Alternative Minimum Tax/AMT).

Dalam Naskah Akademik RUU KUP yang diterima CNBC Indonesia, dijelaskan bahwa AMT dinilai dapat melindungi basis pajak terutama di negara berkembang, karena menggunakan dasar pengenaan pajak alternatif (alternative tax base) yang lebih lebih sulit untuk dimanipulasi melalui perencanaan pajak yang agresif (aggressive tax planning).

Pengenaan AMT yang akan dilakukan di Indonesia, dari naskah akademik tersebut diketahui Amerika Serikat (AS) sebagai negara percontohan atau bench mark dalam menerapkan AMT nantinya.

"Banyak di antara Wajib Pajak Badan yang membayar dengan tarif pajak efektif yang lebih rendah dan melaporkan kerugian. Ditemukan pula bahwa tarif pajak efektif yang tertinggi ternyata tidak berada pada Wajib Pajak Badan yang besar," jelas Naskah Akademik RUU KUP yang beredar, dikutip Senin (28/6/2021).

Pemerintah pun, mengungkapkan AMT juga memiliki konsekuensi yang harus dicermati.

"Meskipun AMT mendukung penerimaan negara karena adanya jaminan pembayaran pajak dari setiap WP, ide ini juga bisa menjadi kontra produktif," tulis Kemenkeu.

Di AS, adanya AMT mendorong perusahaan-perusahaan AS untuk me-rekalkulasi ulang manfaat dan biaya jika berinvestasi di AS dibandingkan dengan negara lain. Akibatnya, hal tersebut justru tidak sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memperkuat basis ekonominya.

"Selain itu, kebijakan AMT juga harus dikaji secara dinamis, karena beban pajak efektif tiap negara berbeda antar waktu," tulis naskah tersebut.

Adapun dalam bahan paparan pemerintah di Komisi XI DPR yang sedang berlangsung hari ini, Senin (28/6/2021). Dijelaskan bahwa penerapan AMT yakni pengenaan tarif pajak tertentu dari omzet bagi Wajib Pajak Badan yang menyatakan rugi, tapi dapat tetap haru beroperasi.

Di dalam draft RUU KUP yang diterima CNBC Indonesia disebutkan bahwa Wajib Pajak Badan yang bisa mendapatkan pajak minimum ini hanya berlaku bagi perusahaan yang memiliki pajak penghasilan tidak lebih 1% dari penghasilan bruto.

Adapun penghasilan bruto yang dimaksud merupakan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh WP Badan, baik dari kegiatan usaha maupun dari luar kegiatan usaha pada suatu tahun pajak sebelum dikurangi biaya-biaya terkait.

Penghasilan bruto yang dimaksud juga tidak termasuk penghasilan yang dikenai pajak yang bersifat final dan bukan objek pajak.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perhitungan pajak penghasilan minimum, akan diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Happy Setoran Pajak Tembus 100%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular