
Orang Kaya Gaji di Atas Rp 5 M Siap-siap Kena Pajak 35%

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menambah satu lapisan lagi dalam ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang kaya. Tarif yang ditetapkan tentunya menjadi lebih tinggi.
Hal ini terungkap dalam bahan rapat Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Rapat tersebut digelar hari ini, Senin (28/6/2021) secara virtual.
Bahan tersebut mencantumkan, lapisan baru ini khusus untuk penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar dengan tarif tertinggi yaitu 35%.
Dalam konteks yang sama, juga disertakan pengaturan mengenai fringe benefit. Di mana pemberian natura menjadi penghasilan bagi penerima dan menjadi biaya bagi pemberi kerja.
Aturan baru lainnya yaitu terkait instrumen Pencegahan Penghindaran Pajak (GAAR). Dengan isi memberikan landasan bagi pemerintah untuk melakukan koreksi yang diindikasikan dapat mengurangi, menghindari, dan/atau menunda pembayaran pajak yang bertentangan dengan maksud dan tujuan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap, Rincian Aturan Pajak yang Bakal Diterapkan Segera