
Orang RI Penghasilan di Atas Rp 5 M Tak Sampai 1%

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan, hanya 0,03% wajib pajak yang akan membayar pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dengan tarif 35%.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, alasan pemerintah mengusulkan adanya penambahan bracket PPh orang pribadi melalui revisi Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.
Melalui revisi perubahan kelima UU KUP, pemerintah memutuskan untuk menyasar wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
"Dalam 5 tahun terakhir, kami melihat hanya 0,03% wajib pajak orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar," jelas Suryo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (5/7/2021).
Penambahan lapisan tarif PPh orang pribadi sebesar 35% tersebut, kata Suryo akan mencerminkan keadilan bagi masyarakat.
DJP pun telah mengamati keberadaan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar tersebut sepanjang 2016-2020. Walaupun hanya 0,03%, dia menyebut keberadaan wajib pajak berpenghasilan di atas Rp 5 miliar itu berkontribusi sebesar 14,28% dari rata-rata total PPh orang pribadi terutang.
Perubahan tersebut, lapisan tarif PPh orang pribadi ditambah menjadi 5 tarif. Pertama, penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta dengan tarif 5%. Kedua, penghasilan kena pajak di atas Rp 50 juta- Rp 250 juta dengan tarif 15%.
Ketiga, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta-Rp500 juta dengan tarif 25%. Keempat, penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta-Rp5 miliar dengan tarif 30%. Terakhir, penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar dengan tarif 35%.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 'Proposal' Sri Mulyani: Pajak Orang Kaya Dinaikkan Jadi 35%!