
Dirjen: Orang RI Memilih Dipenjara Ketimbang Bayar Pajak!

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan melalui perubahan revisi Undang-Undang KUP, pemerintah mengusulkan untuk meniadakan subsider kurungan penjara.
Subsider adalah sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya.
"Ada satu kondisi sebagian besar lebih memilih menjalani hukuman subsider dibanding mengganti kerugian pendapatan negara," jelas jelas Suryo dalam rapat kerja dengan Komisi XI dalam pembahasan RUU KUP, Senin (5/7/2021).
Suryo menyebut, ada 80,6% terpidana pengemplang pajak memutuskan untuk menjalani hukuman subsider, sehingga kerugian pendapatan negara tidak dapat dibayar setelah putusan dibacakan. Karena pajak perkara pidana, tidak dapat ditagih kembali.
Dalam Undang-Undang KUP yang masih berlaku saat ini, kata Suryo, pada ketentuan Pasal 30 ayat (2) KUHP dimana pidana denda subsider dengan pidana kurungan ringan. "Subsider pidana yang dilakukan dengan kurungan yang dirasa lebih ringan dari seharusnya."
Oleh karena itu, lewat perubahan kelima Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang KUP, pemerintah mengusulkan untuk terpidana pengemplang pajak tidak akan lagi berlaku hukuman subsider.
"Mengusulkan RUU KUP ini, bahwa pidana karena kesengajaan melakukan tindak pidana tidak disubsider dengan pidana kurungan, sehingga harus dilunasi oleh terpidana," jelas Suryo.
"Jika terpidana tidak dapat melunasi, putusan jadi inkracht dan aset yang tersita dilelang untuk melunasi denda putusan pengadilan. Jadi ada korelasi antara sita aset dan subsidiaritas mengenai putusan tindak pidana yang ada," ujarnya lagi.
Usulan pemerintah mengenai penghapusan hukuman subsider ini tertuang di dalam Pasal 44C Draft RUU KUP. Pasal tersebut berbunyi, pidana denda sebagaimana dimaksud tidak dapat digantikan dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kurang Baik Apa Negara Ini, Pengemplang Pajak Diampuni Terus