Terbongkar! Ini Skenario Pajak Sembako, Sekolah, hingga RS

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
28 June 2021 11:26
Ilustrasi penjual sembako. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Ilustrasi penjual sembako. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya mulai membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) pada hari ini. Salah satu poinnya adalah mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Seperti yang dikutip CNBC Indonesia, Senin (28/6/2021) dalam bahan rapat tersebut tercantum pengaturan barang dan jasa yang tidak lagi dikecualikan dari fasilitas PPN. Hal ini dianggap sebagai cerminan keadilan terhadap wajib pajak.

Barang dan jasa yang dikecualikan adalah objek PDRD, seperti restoran, hotel, parkir dan hiburan. Kemudian uang, emas barangan untuk cadangan devisa negara dan surat berharga. Selanjutnya jasa pemerintahan umum yang tidak dapat disediakan pihak lain dan jasa penceramah keagamaan.

Selanjutnya fasilitas tidak dipungut PPN atas BKP/JKP tertentu. Di antaranya yang berkaitan dengan mendorong ekspor (di dalam dan di luar kawasan tertentu) dan hilirisasi SDA. Fasilitas PPN dibebaskan atas BKP/JKP strategis diubah menjadi fasilitas PPN tidak dipungut serta kelaziman dan perjanjian internasional.

Sementara itu, terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat banyak (barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa Kesehatan) dikenakan PPN dengan tarif PPN yang lebih rendah dari tarif normal atau dapat tidak dipungut PPN serta bagi masyarakat yang tidak mampu dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi.

Tarif juga alami perubahan, dari yang sebelumnya 10% menjadi 12%. Rentang tarif dalam UU juga diubah lebih lebar menjadi 5% sampai dengan 25%. Artinya pemerintah sewaktu-waktu bisa menaikkan tarif hingga batas tertinggi.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terungkap, Rincian Aturan Pajak yang Bakal Diterapkan Segera

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular