
Daftar Insentif Pajak yang Diperpanjang Sri Mulyani

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah kembali memperpanjang insentif perpajakan untuk sektor usaha hingga akhir tahun 2021. Kebijakan ini diambil untuk membantu masyarakat umum dan pelaku usaha agar tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.
Awalnya, insentif perpajakan diberikan pemerintah pada 2020 lalu dan berakhir di akhir tahun. Lalu diperpanjang hingga 30 Juni 2021 dan saat ini kembali diperpanjang hingga 31 Desember 2021.
"Beberapa insentif akan diperpanjang dan berlaku sampai akhir tahun," ungkap Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara dalam konferensi pers APBN Kita secara daring.
Berikut daftar insentif yang akan di perpanjang hingga akhir tahun:
1. PPh 21 DTP
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta. Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
2. PPh Final UMKM DTP
Pelaku UMKM mendapat insentif PPh final tarif 0,5% sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018 (PPh Final PP 23) yang ditanggung pemerintah. Dengan demikian wajib pajak UMKM tidak perlu melakukan setoran pajak. Pihak-pihak yang bertransaksi dengan UMKM juga tidak perlu melakukan pemotongan atau pemungutan pajak pada saat melakukan pembayaran kepada pelaku UMKM.
3. Pembebasan PPh 22 Impor
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 730 bidang usaha tertentu (sebelumnya 721 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat insentif pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 impor.
4. Pengurangan Angsuran PPh 25
Wajib pajak yang bergerak di salah satu dari 1.018 bidang usaha tertentu (sebelumnya 1.013 bidang usaha), perusahaan KITE, atau perusahaan di kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh pasal 25 sebesar 50% dari angsuran yang seharusnya terutang.