Pengetatan PPKM Mikro, Mal dan Restoran Makin Terpuruk

News - Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
24 June 2021 09:32
Petugas membersihkan meja makanan di Restoran di Kawasan Benhil, Jakarta, Selasa 6/4. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jakarta ingin pemerintah meningkatkan kapasitas jumlah pengunjung yang bisa makan di tempat alias dine in di tempat makan menjadi 75 persen saat masa buka bersama (bukber) puasa sepanjang Ramadan. Saat ini, kapasitas pengunjung dine in hanya boleh 50 persen. Kebijakan ini diterapkan karena pemerintah masih melangsungkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Terkait hal ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya mengatakan belum ada perubahan aturan terkait kapasitas jam operasional restoran saat momen buka puasa bersama seperti dikutip CNN Indonesia. Namun, pemerintah tetap membuka masukan dari pengusaha. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya juga mengatakan pihaknya tidak melarang pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama (bukber) di restoran atau rumah makan di masa pandemi Covid-19. Menurut Gumilar, waktu pelaksanaan kegiatan bukber tidak melanggar ketentuan dalam PPKM Mikro. Meski tidak melarang, Gumilar mengingatkan kegiatan buka bersama harus tetap menerapkan protokol kesehatan. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki) Foto: Ilustrasi Restoran. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Imbas dari pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro akan berpengaruh pada tingkat kunjungan restoran dan mal. Pengusaha sendiri sudah capek dengan maju mundurnya atau 'gas dan rem' dari pengetatan aturan pembatasan mobilitas ini.

Saat ini kapasitas kunjungan mal dan restoran dibatasi hingga 25% dari sebelumnya 50%. Jam buka restoran dan mal juga hanya sampai pukul 20.00 WIB setelah sebelumnya diperbolehkan sampai 21.00 WIB.

"Jangan dibolak-balik terus (aturan PPKM), kita nggak kuat kita nggak tahan, masyarakat nggak tahan, kita pelaku usaha juga nggak tahan," kata Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Tutum Rahanta.

Dia menjelaskan, adanya aturan itu berdampak langsung ke kunjungan restoran dan pusat perbelanjaan, terutama karena kapasitas yang diperbolehkan hanya 25% dan jam buka diperpendek sampai 20.00 WIB. Imbasnya akan terasa signifikan pada kinerja perusahaan-perusahaan dan ritel, khususnya di sektor makanan dan minuman.

"Bayangkan kerugian yang harus ditanggung, dengan operasional saat ini tiba tiba kapasitas hanya diperbolehkan 25%. Ini mengarah ke kesehatan perusahaan anggota kita, saya kira tidak jauh lagi akan efisiensi dan sampai penutupan outlet yang tidak memberi kontribusi," katanya.

Tidak hanya perampingan tenaga kerja, tapi perusahaan juga akan memangkas biaya operasional, seperti belanja barang dikurangi, negosiasi pembayaran lagi dengan pusat perbelanjaan, juga ke supplier barang.

Tutum meyakini anggotanya sudah menjalankan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan oleh pemerintah. Seharusnya dari upaya itu pemerintah bisa memberikan reward, sehingga ritel atau pertokoan lainnya yang tidak menerapkan protokol kesehatan terdorong untuk melakukan hal yang sama.

Dia juga meminta adanya keringanan biaya pelaku usaha ritel, seperti pajak reklame, keringanan biaya listrik, hingga pungutan lainnya, sehingga bisa membantu meringankan biaya operasional peritel.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Pengakuan Pengusaha: PPKM Mikro, Kunjungan Mal Naik Tapi...


(wia)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading