Barang Kena Cukai RI Tertinggal Jauh Dibanding Negara Lain

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
18 December 2018 12:55
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) saat ini tengah mewacanakan penambahan objek barang baru kena cukai.
Foto: Ist
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC) saat ini tengah mewacanakan penambahan objek barang baru kena cukai.

Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengemukakan, ada sekitar 15 barang baru yang berpotensi dikenakan cukai, sesuai dengan kriteria yang sesuai.

"Mulai dari minuman pemanis, minuman soda, sampai MSG [penyedap rasa] sampai BBM, dan sebagainya," ungkap Susiwijono, Selasa (18/12/2018).

"Dari list itu, sudah dibikin kajian. Yang sempat dibahas dengan Kemenkes itu minuman bersoda. Sekarang teman-teman berencana untuk plastik," jelasnya.

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 39/2007, barang yang saat ini dikenakan cukai adalah cukai ethil akohol atau etanol, cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA), serta cukai hasil tembakau. Barang kena cukai di Indonesia relatif lebih sedikit dibandingkan negara kawasan.

Barang Kena Cukai RI Tertinggal Jauh Dibanding Negara LainFoto: REUTERS/Samrang Pring


Berdasarkan data Badan Kebijakan Fiskal (BKF) pada 2016 yang dikutip CNBC Indonesia, negara-negara lain sudah mengenakan cukai untuk beberapa komponen, seperti minuman non alkohol, bahan bakar minyak, klub malam dan diskotek, jasa telepon, bahkan sampai dengan cukai untuk perjudian.

Di Thailand dan Kamboja misalnya, jumlah barang yang dikenakan cukai mencapai 11 objek barang, Laos sebanyak 10 objek barang, Myanmar 9 objek barang, dan Vietnam 8 objek barang. Sementara Indonesia, hanya mengenakan cukai pada tiga barang.

Adapun negara-negara yang mengenakan cukai pada klub malam dan diskotik serta perjudian, antara lain Thailand, Kamboja, Vietnam, Laos, dan Myanmar. Sementara Malaysia, hanya mengenakan cukai untuk perjudian.

Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Hariyanto tak memungkiri, objek barang kena cukai di Indonesia masih relatif sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain.

Namun, Nirwala juga tak menampik bahwa tidak semua barang yang memang memenuhi kriteria objek yang dikenakan cukai harus dikenakan cukai.

"Negara Thailand misalnya, ada 16 macam. Filipina ada 13 macam, Afrika Selatan ada 10 macam. Di Inggris ada 10 juga. Termasuk konsumsi gasoline kena juga," kata Nirwala.

"Jadi tidak semua yang memenuhi kriteria barang kena cukai dikenai cukai," tegasnya.



(dru) Next Article Kurang 2 Bulan, Penerimaan Bea Cukai Masih Kurang 20%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular