
Pakai Omnibus Law, Cukai Soda Hingga BBM Bakal Diterapkan
Lidya Julita S, CNBC Indonesia
11 February 2020 17:36

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah menyiapkan kajian secara teknis untuk tiga objek cukai baru. Objek tersebut adalah cukai plastik, cukai minuman berpemanis (soda) dan juga cukai karbon/BBM (polusi).
"Tentunya (tiga objek cukai baru ini) sudah kita siapkan secara teknis," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Gedung DJP, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Ia berharap ketiga objek cukai ini bisa segera di-implementasikan di tahun ini. Sejalan dengan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang ditargetkan selesai dalam semester I 2020.
Apalagi, jika Omnibus Law Perpajakan ini disetujui anggota dewan, maka pemerintah tidak perlu meminta persetujuan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nya. Sebab, Omnibus Law ini merupakan suatu perizinan yang sudah diberikan dewan secara prinsip.
"Kalau Omnibus disetujui kan follow up-nya PP. Jadi, tentunya PP yang akan mengatur pentahapannya, atau pengenaannya," kata dia.
Dengan demikian maka, objek cukai baru yang sudah dikaji pemerintah bisa langsung diimplementasikan dengan cepat melalui PP nya.
"Jadi, izin itu diberikan secara prinsip melalui Omnibus Law. Siapa yang memberikan izin? tentunya adalah DPR atas usulan pemerintah, sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," kata dia.
(dru) Next Article Kurang 2 Bulan, Penerimaan Bea Cukai Masih Kurang 20%
"Tentunya (tiga objek cukai baru ini) sudah kita siapkan secara teknis," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi di Gedung DJP, Jakarta, Selasa (11/2/2020).
Ia berharap ketiga objek cukai ini bisa segera di-implementasikan di tahun ini. Sejalan dengan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Omnibus Law yang ditargetkan selesai dalam semester I 2020.
"Kalau Omnibus disetujui kan follow up-nya PP. Jadi, tentunya PP yang akan mengatur pentahapannya, atau pengenaannya," kata dia.
Dengan demikian maka, objek cukai baru yang sudah dikaji pemerintah bisa langsung diimplementasikan dengan cepat melalui PP nya.
"Jadi, izin itu diberikan secara prinsip melalui Omnibus Law. Siapa yang memberikan izin? tentunya adalah DPR atas usulan pemerintah, sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," kata dia.
(dru) Next Article Kurang 2 Bulan, Penerimaan Bea Cukai Masih Kurang 20%
Most Popular