'Omnibus Law: Tak Perlu Izin DPR untuk Terapkan Cukai Baru'

Lidya Julita S, CNBC Indonesia
11 February 2020 17:03
Pemerintah telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan kepada dewan pada akhir bulan lalu.
Foto: Konferensi Pers Dirjen Bea dan Cukai di Gedung Kementerian Keuangan (CNBC Indonesia/Lidya Kembaren)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan kepada dewan pada akhir bulan lalu. Salah satu poin yang diusulkan adalah menciptakan keadilan iklim berusaha dalam negeri.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan, untuk menciptakan keadilan dalam iklim berusaha, maka dari Bea dan Cukai akan melakukan relaksasi penentuan jenis barang kena cukai.

Menurutnya, penentuan barang kena cukai baru selama ini berlangsung lama karena pemerintah terkendala izin dari anggota dewan. Namun dengan adanya undang-undang sapu jagat ini, maka pemerintah bisa langsung mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nya tanpa perlu menunggu izin DPR.

"Jadi usulan yang disampaikan, kita berharap izin prinsip itu sudah diberikan di Omnibus Law dan diserahkan pada pemerintah dengan mempertimbangkan tujuan pengendalian yang bersifat dinamis dan fleksibel," ujarnya di Gedung DJP, Jakarta, Selasa (11/2/2020).



Heru sekali lagi menekankan, di omnibus law ini pemerintah sudah mengusulkan untuk perizinan mengenakan objek cukai baru. Jadi, jika nantinya omnibus Law Perpajakan disetujui maka pemerintah langsung bisa mengimplementasikan objek cukai baru.

"Tapi pada prinsipnya, dengan Omnibus Law itu kita minta persetujuan, sehingga kalau itu disetujui, ini bisa langsung diturunkan dalam PP. Omnibus baru akan dijalankan atau diundangkan setelah ada persetujuan dari DPR. Jadi tetap aja minta persetujuan DPR," jelasnya.

"Jadi, kita berharap bahwa izin itu diberikan secara prinsip melalui omnibus law. Siapa yang memberikan izin? tentunya adalah DPR atas usulan pemerintah sehingga tujuan pengendalian dan pembatasan dari barang-barang yang jadi objek cukai baru itu bisa langsung diimplementasikan berdasarkan PP," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa nantinya akan tetap memberikan laporan kepada anggota dewan bahwa ada objek cukai baru. Sedangkan, untuk tarif cukai baru yang akan dikenakan akan tetap melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Tarif di PMK," kata dia.

Lanjutnya, nantinya setelah RUU Omnibus Law di setujui maka pemerintah akan langsung mengimplementasikan tarif untuk tiga objek cukai baru yakni plastik, minuman berpemanis hingga karbon (polusi).

"Tentunya (tiga objek cukai baru ini) sudah kita siapkan secara teknis," tutupnya.


[Gambas:Video CNBC]






(dru) Next Article Sekarang Bobol, Tapi Jangan Harap Netflix Bisa Hindari Pajak

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular