
Ssst! Jumlah Pesangon akan Dipangkas, Dibatasi Rp 100 Juta?
Ferry Sandi, CNBC Indonesia
11 February 2020 16:57

Jakarta, CNBC Indonesia - Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Cipta Lapangan Kerja "Cilaka" belum dikirim pemerintah ke DPR. Namun, kabar atau bocoran soal isi dari salah satu poin dalam draft RUU tersebut beredar, antara lain soal pesangon.
Pemerintah dikabarkan bakal memotong besaran pesangon sebagai kompensasi kepada karyawan yang terkena PHK melalui RUU Cilaka. Penurunan itu dinilai akan sangat terasa karena bakal berkurang sebesar hampir setengah dari saat ini.
Dikutip dari Reuters, bahwa maksimal pesangon yang saat ini mencapai 32x gaji, akan diubah menjadi 19x saja. Hal ini diungkapkan oleh seorang perancang RUU Omnibus Law yang enggan disebutkan namanya.
Namun untuk meredam kekecewaan yang timbul dari kalangan buruh, pemerintah mewacanakan agar perusahaan membayar melalui skema lain. Yakni satu hingga lima kali gaji untuk seorang staf yang memiliki masa kerja setidaknya satu tahun. Namun, batas nilai maksimal yang akan diterima adalah sebesar Rp 100 juta. Yang harus dibayar dalam waktu satu tahun setelah RUU ini disahkan.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso belum menjawab pertanyaan CNBC Indonesia.
Persoalan pesangon memang menjadi poin krusial yang sebelumnya ditentang habis-habisan oleh buruh. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono juga menyebut KSPI sejak awal sudah menyoalkan tentang pesangon dan memasukkannya ke dalam enam poin penolakan.
"Dari pernyataan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sendiri yang dipersoalkan adalah tingginya pesangon. Dan kemudian jika kita sandingkan dengan pernyataan Pak Jokowi bahwa Undang Undang Omnibus Law untuk merevisi regulasi dalam menghambat investasi, kami kuat menduga sebenarnya yang disasar salah satunya soal pesangon itu. Tentu kami menolak," kata Kahar.
(hoi/hoi) Next Article Hari Ini Draft Omnibus Law 'Cilaka' Diserahkan ke DPR
Pemerintah dikabarkan bakal memotong besaran pesangon sebagai kompensasi kepada karyawan yang terkena PHK melalui RUU Cilaka. Penurunan itu dinilai akan sangat terasa karena bakal berkurang sebesar hampir setengah dari saat ini.
Dikutip dari Reuters, bahwa maksimal pesangon yang saat ini mencapai 32x gaji, akan diubah menjadi 19x saja. Hal ini diungkapkan oleh seorang perancang RUU Omnibus Law yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Sekretaris Kemenko Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso belum menjawab pertanyaan CNBC Indonesia.
Persoalan pesangon memang menjadi poin krusial yang sebelumnya ditentang habis-habisan oleh buruh. Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S Cahyono juga menyebut KSPI sejak awal sudah menyoalkan tentang pesangon dan memasukkannya ke dalam enam poin penolakan.
"Dari pernyataan Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) sendiri yang dipersoalkan adalah tingginya pesangon. Dan kemudian jika kita sandingkan dengan pernyataan Pak Jokowi bahwa Undang Undang Omnibus Law untuk merevisi regulasi dalam menghambat investasi, kami kuat menduga sebenarnya yang disasar salah satunya soal pesangon itu. Tentu kami menolak," kata Kahar.
(hoi/hoi) Next Article Hari Ini Draft Omnibus Law 'Cilaka' Diserahkan ke DPR
Most Popular