
Kena Cukai, Yakin Penggunaan Kantong Plastik Bakal Turun?
Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
12 July 2019 15:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meyakini penerapan cukai plastik akan mengurangi setidaknya hingga 35% kantong plastik. Hal ini berdasarkan kajian yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kementerian Keuangan mengusulkan tarif cukai plastik Rp 30.000 per kilogram dan Rp 200 per lembar. Dengan demikian, harga plastik di minimarket akan dijual di kisaran Rp 450 - Rp 500 per lembar. Besaran tarif tersebut juga mengacu pada beberapa tarif cukai kantong plastik di sejumlah negara.
Wacana penerapan cukai plastik sebetulnya sudah bergaung sejak dua tahun lalu, namun hingga kini belum juga terealisasi. Pemerintah masih melakukan harmonisasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Bukan tanpa alasan, berdasarkan riset, saat ini Indonesia menempati urutan kedua sebagai negara penghasil sampah plastik ke laut terbesar di dunia. Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2016 menyebutkan, sekitar 9,85 miliar lembar sampah kantong plastik dihasilkan setiap tahunnya yang dihasilkan kurang lebih dari 90 ribu gerai modern di seluruh tanah air.
"Turunnya sekitar 25-30% data dari KLHK," ungkap Nasrudin Joko Surjono, Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Dijelaskan Joko, sebetulnya upaya pengendalian kantong plastik sudah dilakukan baik melalui regulasi yang diterbitkan oleh sejumlah pemerintah daerah seperti di Bogor, Balikpapan, Banjarmasin, kota Jambi yang melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan ritel modern. Selain itu, APRINDO menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar Rp 200 per lembar sejak 1 Maret 2019 lalu.
Adriyanto, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyatakan, instrumen fiskal bisa menjadi salah satu cara mengendalikan penggunaan kantong plastik.
"Ini bisa disebut sebagai corrective tax, atau diarahkan untuk memperbaiki keadaan. Diharapkan akan mengubah perilaku konsumsi plastik masyarakat sehingga mengurangi konsumsi kantong plastik yang ada di lingkungan kita," kata Adriyanto.
Sedangkan, dampaknya terhadap perekonomian nasional, lanjut Adriyanto memang masih belum signifikan. Kementerian Keuangan mencatat, andil terhadap inflasi bila cukai plastik diterapkan akan menyumbang 0,045%.
Sementara itu, potensi penerimaan negara dari penerapan cukai plastik diperkirakan mencapai Rp 500 miliar. "Proyeksi kantong plastik itu Rp 500 miliar dibanding penerimaan cukai keseluruhan 150 triliun, tidak masalah, tapi ini sebagai instrumen yang berkontribusi ke pengendalian plastik," tandas Joko Suryono.
(dru) Next Article Tok! DPR Setujui Rencana Sri Mulyani Terapkan Cukai Plastik
Kementerian Keuangan mengusulkan tarif cukai plastik Rp 30.000 per kilogram dan Rp 200 per lembar. Dengan demikian, harga plastik di minimarket akan dijual di kisaran Rp 450 - Rp 500 per lembar. Besaran tarif tersebut juga mengacu pada beberapa tarif cukai kantong plastik di sejumlah negara.
Wacana penerapan cukai plastik sebetulnya sudah bergaung sejak dua tahun lalu, namun hingga kini belum juga terealisasi. Pemerintah masih melakukan harmonisasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
![]() |
"Turunnya sekitar 25-30% data dari KLHK," ungkap Nasrudin Joko Surjono, Kabid Kebijakan Kepabeanan dan Cukai, saat konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/7/2019).
Dijelaskan Joko, sebetulnya upaya pengendalian kantong plastik sudah dilakukan baik melalui regulasi yang diterbitkan oleh sejumlah pemerintah daerah seperti di Bogor, Balikpapan, Banjarmasin, kota Jambi yang melarang penyediaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan ritel modern. Selain itu, APRINDO menerapkan kebijakan kantong plastik berbayar Rp 200 per lembar sejak 1 Maret 2019 lalu.
![]() |
Adriyanto, Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan menyatakan, instrumen fiskal bisa menjadi salah satu cara mengendalikan penggunaan kantong plastik.
"Ini bisa disebut sebagai corrective tax, atau diarahkan untuk memperbaiki keadaan. Diharapkan akan mengubah perilaku konsumsi plastik masyarakat sehingga mengurangi konsumsi kantong plastik yang ada di lingkungan kita," kata Adriyanto.
Sedangkan, dampaknya terhadap perekonomian nasional, lanjut Adriyanto memang masih belum signifikan. Kementerian Keuangan mencatat, andil terhadap inflasi bila cukai plastik diterapkan akan menyumbang 0,045%.
Sementara itu, potensi penerimaan negara dari penerapan cukai plastik diperkirakan mencapai Rp 500 miliar. "Proyeksi kantong plastik itu Rp 500 miliar dibanding penerimaan cukai keseluruhan 150 triliun, tidak masalah, tapi ini sebagai instrumen yang berkontribusi ke pengendalian plastik," tandas Joko Suryono.
(dru) Next Article Tok! DPR Setujui Rencana Sri Mulyani Terapkan Cukai Plastik
Most Popular