
Direncanakan Berlaku Tahun Ini, Apa Kabar Cukai Pastik?

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan sampai saat ini belum menetapkan cukai plastik hingga minuman berpemanis. Padahal pembahasan sudah dilakukan sejak lama.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, hingga saat ini pembahasan terus dilakukan. Selain itu penerapan belum dilakukan dipengaruhi oleh kondisi pandemi Covid-19.
"Minuman berpemanis dan plastik kami masih wait dan see, kita harus melihat bagaimana kondisi pandemi ini dampaknya kepada ekonomi kita, kemudian kondisi dari pemulihan ekonomi kita, kemudian kondisi dari masyarakat kita serta kami juga harus memperhatikan prioritas kebijakan yang akan dilakukan di 2022 ini," ujarnya dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Senin (4/4/2022).
Selain itu, Askolani menyebutkan bahwa penerapan tarif cukai plastik dan minuman berpemanis akan menunggu arahan dari DPR RI. Jika memang diizinkan maka akan segera berlakukan.
"Untuk plastik dan minuman berpemanis kami akan menyesuaikan dengan arahan dari pimpinan," kata dia.
Pemerintah sendiri berharap cukai untuk plastik dan minuman berpemanis bisa segera diberlakukan tahun ini. Namun, jika tidak memungkinkan karena melihat kondisi ekonomi saat ini maka bisa dilanjutkan di tahun depan.
"Kalau memang bisa dilaksanakan apakah di akhir 2022 atau kemudian kita bawa ke tahun depan, semua kita buka opsinya untuk melihat kondisi real yang dihadapi oleh pelaku usaha dan masyarakat kita. Jadi kita tidak semata-mata mengejar untuk meningkatkan penerimaan, tapi support untuk pemulihan ekonomi harus kita lakukan dengan seimbang," pungkasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Cukai Plastik & Minuman Bergula Jadi Berlaku Tahun ini?