
Cukai Plastik & Minuman Bergula Jadi Berlaku Tahun ini?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengenaan cukai terhadap plastik dan minuman bergula dalam kemasan (MBDK) sebagai bagian dari ekstensifikasi kebijakan belum pasti akan diberlakukan tahun ini.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa (29/3/2022). Ada beberapa pertimbangan yang kini tengah dipantau secara ketat oleh pemerintah.
"Banyak faktor untuk implementasi ekstensifikasi tersebut. Pandemi covid dan ke depan menjadi salah satu pertimbangan yang dilihat pemerintah perkembangan sampai tahun ini," jelasnya
Selanjutnya adalah pemulihan ekonomi Indonesia. Kini posisi perekonomian sudah masuk kategori pulih namun masih awal, meskipun levelnya berada pada situasi sebelum terjadi pandemi covid.
Sementara kebijakan ini akan berdampak terhadap daya beli masyarakat. Sehingga, menurut Askolani harus dipikirkan secara seksama.
"Tentu ini sejalan dengan dukungan usaha dan perlindungan masyarakat," imbuhnya.
Faktor lainnya yang turut menjadi pertimbangan adalah penerimaan negara. "Ini akan dilihat secara seimbang di mana pemerintah tidak hanya semata-mata menaikkan penerimaan setinggi-tingginya tanpa melihat pertimbangan yang tadi," pungkasnya.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Direncanakan Berlaku Tahun Ini, Apa Kabar Cukai Pastik?