Jurus Jokowi Tarik Devisa Dirilis, Semoga Ekonomi Tak Bocor

Roy Franedya, CNBC Indonesia
16 November 2018 15:49
Jurus Jokowi Tarik Devisa Dirilis, Semoga Ekonomi Tak Bocor
Foto: Preskon Konsep Kebijakan Ekonomi ke 16 (CNBC Indonesia/Arys Aditya)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mengeluarkan jurus terbaru agar devisa hasil ekspor (DHE) masuk ke sistem keuangan Indonesia dan dikonversi ke rupiah demi menjaga nilai tukar rupiah yang terus melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Dalam Paket Kebijakan ke-16, pemerintah menerbitkan produk penampung DHE bernama Special Deposit Account. Produk ini ini dikhususkan kepada eksportir sumber daya alam (SDA) yang menawarkan sejumlah insentif berupa imbal bagi hasil dan bebas pajak dari imbal hasil yang didapat jika dikonversi ke rupiah.

Jika dana DHE dikonversi ke Rupiah :
  • 1 bulan : 7,5%
  • 3 bulan : 5%
  • 6 bulan atau Lebih : 0%
Jika dana DHE tidak dikonversi ke Rupiah :
  • 1 bulan : 10%
  • 3 bulan : 7,5%
  • 6 bulan : 5%
  • di atas 6 bulan : 0%
"Yang wajib di SDA adalah DHE yang terkait sumber daya alam yakni Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Darmin Nasution di Istana Negara, Jumat (16/11/2018).

Selain rayuan, ada juga sanksi administrasif yang siap dijatuhkan jika eksportir SDA tidak membawa masuk DHE ke Indonesia. Sanksinya berupa larangan ekspor.

(NEXT)




Membawa kembali DHE ke Indonesia memang menjadi perhatian pemerintah. Dalam sebuah seminar pada awal Agustus lalu, Darmin juga menyuarakan soal minimnya DHE masuk ke sistem keuangan dan menyebut praktik ini sebagai ekonomi bocor.

Darmin menyebutkan ekspor adalah tenaga bagi perekonomian Indonesia. Namun bila devisa tidak masuk dan konversi jadi rupiah tidak akan menjadi tenaga yang melahirkan pertumbuhan ekonomi.

Berdasarkan catatan Darmin, setiap tahun ada 80-81% DHE yang kembali ke Indonesia. Sisanya 19.20% tidak masuk kembali ke sistem keuanganI Indonesia.

Dari DHE yang masuk ke Indonesia tidak semua ditukar ke rupiah. Hanya 15% yang langsung ditukar dalam waktu dekat ke rupiah. Sisanya, mengendap dalam bentuk tabungan valas, deposito atau giro. 

"Itu juga akan mengurangi dampak dorongan terhadap pertumbuhan ekonomi. Walaupun enggak sama dengan yang enggak masuk tadi, karena lama-lama nanti dia juga tukar. Tapi, tukarnya lama," jelas Darmin.

"Kalau langsung ditukar, dampaknya akan langsung terasa tahun itu juga dalam pertumbuhan ekonomi. Tapi, kalau dua tahun baru ditukar, ya baru dua tahun lagi muncul dampaknya."



Sebelum menerbitkan Paket Kebijakan ke-16, memulangkan DHE sudah mulai diusahakan sejak 2013 silam. Waktu itu Gubernur Bank Indonesia adalah Darmin Nasution.

Darmin dan jajaran BI menyoroti masalah tidak banyaknya pasokan valas ke dalam sistem keuangan Indonesia. Rupiah seringkali bergejolak ketika ada pemain besar yang membutuhkan dana valas dalam jumlah jumbo.

Akhirnya pada 2014, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/10/ PBI/2014 yang memwajibkan pencatatan devisa hasil ekspor di bank dalam negeri. Aturan ini hanya sekedar pelaporan dan pencatatan saja.

Aturan ini tidak mewajibkan investor untuk mengkonversi dan mengendapkan dana dalam negeri. Eksportir bisa langsung membawa kembali DHE ke luar negeri. Tak ayal aturan ini tidak memiliki taring dalam menjerat DHE.

Bank Indonesia kembali mencoba menarik dana DHE ke Indonesia. BI mencoba menyerap keinginan eksportir akan tidak adanya layanan trustee di perbankan domestik seperti yang ada di bank luar negeri.

Trust merupakan layanan perbankan asing dalam mengelola DHE dan menempatkan dana di instrumen investasi yang memberikan imbal hasil tinggi pada DHE yang parkir di bank luar negeri.

Bank Indonesia meluncurkan PBI soal layanan trustee. Bank yang ingin menjalankan layanan ini harus mencantumkan layanan ini dalam rencana bisnis bank, modal minimum Rp 5 triliun dengan rasio kecukupan modal sebesar 13% dan tingkat kesehatan komposit dua atau sehat.

Dalam perjalanannya aturan ini ternyata tak juga berhasil menarik DHE secara optimal. Pada awalnya ada 9 bank yang menenuhi syarat untuk menjalankan bisnis trustee. Namun yang merealisasikannya hanya tiga bank BUMN. Yakni, Bank Mandiri, BRI dan BNI.

Eksportir juga tak terlalu tertarik memarkir dana di layanan ini. Alasannya, produk investasi valas yang minim dan suku bunga atau imbal hasil yang belum mampu bersaing dengan yang ditawarkan oleh bank asing.



Pada 2015, pemerintah yang ingin menggaet DHE ke dalam negeri. Pada Paket Kebijakan II pemerintah memberikan insentif bagi valuta asing milik investor yang diparkir di bank domestik. Bentuknya berupa pemotongan tarif pajak. Tetapi kebijakan ini pun tak efektif.

Tarif Pajak DHE yang diparkir dalam Deposito dolar AS

- 1 bulan dikenakan 10%
- 3 bulan dikenakan 7,5%
- 6 bulan dikenakan pajak 2,5%
- > 6 bulan dikenakan pajak 0%

Tarif Pajak DHE yang diparkir dalam Deposito rupiah

- 1 bulan dikenakan pajak 7,5%
- 3 bulan pajaknya 5%
- > 6 bulan pajaknya 0%.
Next Page
Ekonomi Bocor
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular