
Ini Dia Aturan 'SDA' Bagian Paket Kebijakan Jokowi ke-16
Arys Aditya & Herdaru Purnomo, CNBC Indonesia
16 November 2018 10:21

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pengembalian Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke Indonesia jadi bagian dari Paket Kebijakan Jokowi ke-16.
Kolaborasi pemerintah dan BI ini diharapkan efektif menambah pundi-pundi devisa ekspor agar kembali ke tanah air.
Produk yang dikenal dengan nama Special Deposit Account (SDA) ini, akan ditunjang beberapa insentif di antaranya imbal bagi hasil dan bebas pajak dari imbal hasil yang didapat jika dikonversi ke rupiah. Implementasi produk SDA telah dilakukan oleh bank sentral Filipina/Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP).
Instrumen tersebut digunakan oleh BSP untuk mengelola likuiditas di negara tersebut. Sementara di Indonesia, produk ini rencanannya dikhususkan terkait ekspor. Terobosan yang dilakukan oleh BI sebenarnya wajar, mengingat masih banyak DHE yang disimpan eksportir di luar negeri.
"Aturan BI sekarang, wajib masuk semuanya dananya. Untuk ekspor dana harus masuk ke special deposit account dan dimasukkan ke dalam sistem keuangan di Indonesia," ungkap Menko Perekonomian, Darmin Nasution, di Istana Negara, Jumat (16/11/2018).
SDA atau Special Deposit Account sendiri adalah sebuah rekening deposito khusus yang dibuka untuk menampung dana hasil ekspor. Nantinya akan ada insentif bagi para eksportir yang menyimpan dananya dalam SDA.
"Mereka diberikan insentif, kalau ditempatkan dalam dolar insentifnya ada. Nah kalau dikonversi ke rupiah maka insentifnya lebih besar. Insentif pajak bunga," ungkap Darmin.
"Jadi wajib masuk dananya. Ada insentif, kami tidak menghalangi penggunaan untuk apa misal dana untuk impor atau bayar utang," imbuh Darmin.
Namun, yang diwajibkan adalah selected commodity. Atau hanya beberapa komoditas ekspor.
"Yang wajib di SDA adalah DHE yang terkait sumber daya alam yakni Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan," kata Darmin.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan akan ada enforcement atau penegakan hukum bagi yang tidak menaruh hasil ekspor di dalam negeri.
"Enforcementnya bersama Bea Cukai, Pajak dan BI. Tapi kan akan ada insentif yaitu pengurangan bunga final deposito," papar Sri Mulyani.
Pengurangan bunga deposito final begini insentifnya :
Jika dana DHE dikonversi ke Rupiah :
Jika dana DHE tidak dikonversi ke Rupiah :
Selama ini bunga final atas deposito dikenakan pemerintah sebesar 20%. Dengan adanya insentif di SDA ini diharapkan dana ekspor mengalir ke Indonesia semua.
"Ada sanksi administratif yakni tidak dapat melakukan ekspor, kalau melanggar kami siap memberikan sanksi," tuturnya.
Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, mengatakan bank sentral siap menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) untuk aturan rekening simpanan khusus. "Teknisnya adalah rekening sendiri atau virtual account. Sehingga pajak dan bea cukai mudah mencocokan antara Devisa Hasil Ekspor (DHE), insentif pajak, dan penggunaannya," tuturnya.
BI sendiri telah menerbitkan PBI Nomor 16/10/2014 yang mewajibkan eksportir menerima DHE maksimum 3 bulan setelah pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Namun yang menjadi masalah, DHE yang ada tidak hanya disimpan akan tetapi perlu dikonversi kepada rupiah.
Saat BI menerbitkan PBI tersebut, pelaporan memang naik hingga 96% hingga desember 2015. Akan tetapi, yang dikonversi jadi rupiah menjadi 15%. Kebijakan BI yang menerbitkan (SDA) merupakan terobosan penting yang bisa dilakukan, utamanya dalam menarik DHE dari luar negeri. Terlebih saat ini pelemahan rupiah masih bertahan di level Rp 15.200/US$ dalam 10 hari perdagangan terakhir.
"Selama ini ada aturan bahwa DHE masuk perbankan dalam negeri 90% tapi ditukarkan ke rupiah 15%. Maka dengan rekening simpanan khusus ini maka akan ada kemudahan insentif," tutur Perry.
(dru/wed) Next Article Special Deposit Account, Jurus Kolaborasi Jokowi Tarik Devisa
Kolaborasi pemerintah dan BI ini diharapkan efektif menambah pundi-pundi devisa ekspor agar kembali ke tanah air.
Produk yang dikenal dengan nama Special Deposit Account (SDA) ini, akan ditunjang beberapa insentif di antaranya imbal bagi hasil dan bebas pajak dari imbal hasil yang didapat jika dikonversi ke rupiah. Implementasi produk SDA telah dilakukan oleh bank sentral Filipina/Bangko Sentral ng Pilipinas (BSP).
![]() |
"Aturan BI sekarang, wajib masuk semuanya dananya. Untuk ekspor dana harus masuk ke special deposit account dan dimasukkan ke dalam sistem keuangan di Indonesia," ungkap Menko Perekonomian, Darmin Nasution, di Istana Negara, Jumat (16/11/2018).
SDA atau Special Deposit Account sendiri adalah sebuah rekening deposito khusus yang dibuka untuk menampung dana hasil ekspor. Nantinya akan ada insentif bagi para eksportir yang menyimpan dananya dalam SDA.
"Mereka diberikan insentif, kalau ditempatkan dalam dolar insentifnya ada. Nah kalau dikonversi ke rupiah maka insentifnya lebih besar. Insentif pajak bunga," ungkap Darmin.
"Jadi wajib masuk dananya. Ada insentif, kami tidak menghalangi penggunaan untuk apa misal dana untuk impor atau bayar utang," imbuh Darmin.
Namun, yang diwajibkan adalah selected commodity. Atau hanya beberapa komoditas ekspor.
"Yang wajib di SDA adalah DHE yang terkait sumber daya alam yakni Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan," kata Darmin.
Dalam kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan akan ada enforcement atau penegakan hukum bagi yang tidak menaruh hasil ekspor di dalam negeri.
![]() |
"Enforcementnya bersama Bea Cukai, Pajak dan BI. Tapi kan akan ada insentif yaitu pengurangan bunga final deposito," papar Sri Mulyani.
Pengurangan bunga deposito final begini insentifnya :
Jika dana DHE dikonversi ke Rupiah :
- 1 bulan : 7,5%
- 3 bulan : 5%
- 6 bulan atau Lebih : 0%
Jika dana DHE tidak dikonversi ke Rupiah :
- 1 bulan : 10%
- 3 bulan : 7,5%
- 6 bulan : 5%
- Di atas 6 bulan : 0%
![]() |
![]() |
Selama ini bunga final atas deposito dikenakan pemerintah sebesar 20%. Dengan adanya insentif di SDA ini diharapkan dana ekspor mengalir ke Indonesia semua.
"Ada sanksi administratif yakni tidak dapat melakukan ekspor, kalau melanggar kami siap memberikan sanksi," tuturnya.
BI sendiri telah menerbitkan PBI Nomor 16/10/2014 yang mewajibkan eksportir menerima DHE maksimum 3 bulan setelah pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Namun yang menjadi masalah, DHE yang ada tidak hanya disimpan akan tetapi perlu dikonversi kepada rupiah.
Saat BI menerbitkan PBI tersebut, pelaporan memang naik hingga 96% hingga desember 2015. Akan tetapi, yang dikonversi jadi rupiah menjadi 15%. Kebijakan BI yang menerbitkan (SDA) merupakan terobosan penting yang bisa dilakukan, utamanya dalam menarik DHE dari luar negeri. Terlebih saat ini pelemahan rupiah masih bertahan di level Rp 15.200/US$ dalam 10 hari perdagangan terakhir.
"Selama ini ada aturan bahwa DHE masuk perbankan dalam negeri 90% tapi ditukarkan ke rupiah 15%. Maka dengan rekening simpanan khusus ini maka akan ada kemudahan insentif," tutur Perry.
![]() |
(dru/wed) Next Article Special Deposit Account, Jurus Kolaborasi Jokowi Tarik Devisa
Most Popular