Apa Kabar Aturan Anyar Devisa Hasil Ekspor?

Iswari Anggit, CNBC Indonesia
29 November 2018 13:24
Aturan Devisa Hasil Ekspor terbaru yang mewajibkan seluruh dana ekspor kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi masih belum rampung.
Foto: Seorang pekerja di Pelabuhan Air Dalam Yangshan yang merupakan bagian dari Zona Perdagangan Bebas Shanghai, di Shanghai, China. Reuters Aly Song/File Photo
Jakarta, CNBC Indonesia - AturanĀ Devisa Hasil Ekspor terbaru yang mewajibkan seluruh dana ekspor kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi masih belum rampung.

Peraturan Pemerintah (PP) belum juga dirilis sampai saat ini. Apa kabarnya?

"Substansi sudah kita bahas semua dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Kemenkeu. Substansi sudah jalan dan akhir minggu lalu tanggal 23 November sudah kita ajukan ke Presiden untuk segera diproses," kata Susiwijono Moegiarso, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dalam konferensi persnya di Gedung Kemenko, Kamis (29/11/2018).

Susiwijono mengatakan dalam waktu dekat diharapkan PP sudah terbit. "Diharapkan Paket Kebijakan Ekonomi ke 16 sudah lengkap minggu depan termasuk PP sudah keluar," imbuh Susiwijono.

Dalam paket kebijakan ekonomi ke-16, ada tiga poin kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Pertama adalah Tax Holiday, kemudian yang kedua adalah revisi Daftar Negatif Investasi (DNI), dan ketiga adalah aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE).

Apa Kabar Aturan Anyar Devisa Hasil Ekspor?
Apa Kabar Aturan Anyar Devisa Hasil Ekspor?

(dru/dru) Next Article Ini Dia Revisi Aturan Bebas Pajak Simpanan Devisa Ekspor

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular