Wajib Simpan 100% DHE di RI, Eksportir Boleh Pakai Buat Operasional

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
21 January 2025 16:15
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman))
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman))

Jakarta, CNBC Indonesia-Pemerintah akan mewajibkan seluruh Devisa Hasil Ekspor (DHE) disimpan di dalam negeri dalam kurun waktu satu tahun. Meski demikian, simpanan tersebut bisa digunakan untuk aktivitas operasional.

"Iya, tapi bisa digunakan pembayaran pajak, dikonversi ke rupiah untuk pembayaran operasional," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025)

Batas minimal nilai Ekspor pada PPE yang dikenakan DHE paling sedikit US$ 250.O00 (dua ratus lima puluh ribu dolar Amerika Serikat) atau ekuivalennya. "Di atas US$ 250 ribu," jelasnya.

Keputusan ini juga telah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Kini tengah dipersiapkan Peraturan Pemerintah dan koordinasi bersama regulator terkait seperti Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Airlangga memastikan PP akan keluar dalam waktu dekat. "Ini segera, ini kan lagi harmonisasi," jelasnya.

Airlangga memastikan tidak akan ada penolakan akan kebijakan tersebut. Selain kewajiban, pemerintah juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha.

"Itu salah satu insentif, dari perbankan diberi fasilitas cash collateral ," terang Airlangga.


(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Simpanan DHE Eksportir yang Jadi Agunan Kredit Dikecualikan dari BMPK

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular