Ini Dia Revisi Aturan Bebas Pajak Simpanan Devisa Ekspor

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
03 October 2018 14:13
Kebijakan bebas pajak deposito Dana Hasil Ekspor (DHE) akan kembali dilonggarkan
Foto: Ilustrasi aktivitas bongkar muat di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan bebas pajak deposito Dana Hasil Ekspor (DHE) akan kembali dilonggarkan untuk menarik minat eksportir menyimpan devisa hasil ekspor-nya di dalam negeri.

Salah satu yang dilonggarkan adalah tarif pajak DHE yang disimpan di dalam negeri dalam jangka waktu tertentu. Rencananya, pengenaan tarif DHE bisa diperpanjang sampai batas waktu yang tak ditentukan.

"Nanti untuk pengurangan pajak buat bunga DHE bisa di rollover atau diperpanjang," ungkap Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Iskandar Simorangkir, Rabu (3/10/2018).
Ini Dia Revisi Aturan Bebas Pajak Simpanan Devisa EksporFoto: Ilustrasi aktivitas bongkar muat di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Seperti diketahui, kebijakan bebas pajak deposito DHE merupakan salah satu bagian kebijakan yang terangkum dalam paket kebijakan ekonomi jilid II, yang diluncurkan pada 2015 lalu.

Adapun besaran insentif akan bergantung pada jenis mata uang dan jangka waktu dana tersebut disimpan. Jika dalam bentuk dolar AS, maka pengusaha bisa mendapatkan pengurangan pajak deposito atas dana tersebut.

Jika DHE tersimpan selama 1 bulan, pengusaha bakal mendapatkan pengurangan pajak dari 20% menjadi 10%. Jika 3 bulan dan 6 bulan, maka pajak yang dikenakan masing-masing adalah 7,5% dan 2,5%.

Bahkan, melalui kebijakan tersebut, pemerintah membebaskan pajak bagi DHE yang disimpan dalam jangka waktu 1 tahun atau lebih. Potongan ini, jika DHE yang disimpan dalam bentuk dolar AS.

Bagaimana dengan rupiah? Untuk DHE yang disimpan 1 bulan hanya dikenakan 7,5%, 3 bulan sebesar 5%, dan 6 bulan atau lebih bunga atas depositonya dibebaskan alias tidak dipotong pajak sama sekali.

"Jadi kalau sekarang, tenor 6 bulan dapatnya 6 bulan. Kalau mau perpanjang, next 6 bulan tidak dapat lagi insentif yang sama. Nah aturan baru nantinya insentif itu berlaku terus," tegasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan sebelumnya pun mengaku bingung kenapa insentif tersebut tak laku. Maka dari itu, perlu dirumuskan secara komprehensif.

(dru) Next Article Ekonom: Aturan DHE BI Dapat Menarik Inflow, Tapi..

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular