Jurus Jokowi Tarik Devisa Dirilis, Semoga Ekonomi Tak Bocor

Roy Franedya, CNBC Indonesia
16 November 2018 15:49
Kebijakan Bank Indonesia
Foto: Sri Mulyani memberi keterangan pers tentang Kebijakan Ekonomi ke-16 di Istana Negara (CNBC Indonesia/Arys Aditya)
Sebelum menerbitkan Paket Kebijakan ke-16, memulangkan DHE sudah mulai diusahakan sejak 2013 silam. Waktu itu Gubernur Bank Indonesia adalah Darmin Nasution.

Darmin dan jajaran BI menyoroti masalah tidak banyaknya pasokan valas ke dalam sistem keuangan Indonesia. Rupiah seringkali bergejolak ketika ada pemain besar yang membutuhkan dana valas dalam jumlah jumbo.

Akhirnya pada 2014, BI menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 16/10/ PBI/2014 yang memwajibkan pencatatan devisa hasil ekspor di bank dalam negeri. Aturan ini hanya sekedar pelaporan dan pencatatan saja.

Aturan ini tidak mewajibkan investor untuk mengkonversi dan mengendapkan dana dalam negeri. Eksportir bisa langsung membawa kembali DHE ke luar negeri. Tak ayal aturan ini tidak memiliki taring dalam menjerat DHE.

Bank Indonesia kembali mencoba menarik dana DHE ke Indonesia. BI mencoba menyerap keinginan eksportir akan tidak adanya layanan trustee di perbankan domestik seperti yang ada di bank luar negeri.

Trust merupakan layanan perbankan asing dalam mengelola DHE dan menempatkan dana di instrumen investasi yang memberikan imbal hasil tinggi pada DHE yang parkir di bank luar negeri.

Bank Indonesia meluncurkan PBI soal layanan trustee. Bank yang ingin menjalankan layanan ini harus mencantumkan layanan ini dalam rencana bisnis bank, modal minimum Rp 5 triliun dengan rasio kecukupan modal sebesar 13% dan tingkat kesehatan komposit dua atau sehat.

Dalam perjalanannya aturan ini ternyata tak juga berhasil menarik DHE secara optimal. Pada awalnya ada 9 bank yang menenuhi syarat untuk menjalankan bisnis trustee. Namun yang merealisasikannya hanya tiga bank BUMN. Yakni, Bank Mandiri, BRI dan BNI.

Eksportir juga tak terlalu tertarik memarkir dana di layanan ini. Alasannya, produk investasi valas yang minim dan suku bunga atau imbal hasil yang belum mampu bersaing dengan yang ditawarkan oleh bank asing.


(roy/dru)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular