
RI Buka 100% Kepemilikan Saham Asing di 54 Sektor Usaha
Arys Aditya & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
16 November 2018 11:41

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah menetapkan relaksasi aturan daftar negatif investasi (DNI) dengan membuka penanaman modal asing (PMA) hingga 100% di perusahaan yang bergerak di 54 bidang kegiatan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Menko Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan keputusan itu setelah dilakukan evaluasi oleh kementerian terkait.
"PMA [penanaman modal asing] 100% tadinya dia hanya 30%, 20%, 49%, 67%, sekarang 100%, setelah evaluasi adalah 54 bidang kegiatan KBLI," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jumat (16/11/2018).
Di tempat yang sama, Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, memaparkan sejumlah sektor industri yang membuka PMA hingga 100% itu.
"Kami membuka agar investor bisa masuk. Beberapa adalah industri printing kain dan rajut, bidang usaha kemitraan kopra, kecap, kayu, susu kental, paku, mur, baut, kita buka saja. Lalu, crumb rubber [karet] kami buka," katanya di Istana Kepresidenan, Jumat (16/11/2018).
Sementara itu, berdasarkan dokumen Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XVI, dinyatakan bahwa relaksasi DNI bertujuan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing agar investasi mengalir ke RI.
Kebijakan DNI disebut juga harus lebih promotif sehingga perlu adanya relaksasi persyaratan keterbukaan berbagai bidang usaha dan pemberian fasilitas.
"Perlu pula dilakukan ekspansi terhadap bidang usaha yang berorientasi ekspor, substitusi impor, serta menarik investasi dengan pola merger dan akuisisi maupun greenfield FDI [foreign direct investment] yang Indonesia memiliki keunggulan komparatif," dikutip dari dokumen tersebut.
Adapun, seperti tertera di dalam dokumen itu, keunggulan komparatif yang dimiliki Indonesia misalnya bidang usaha industri farmasi obat jadi (investasi di atas Rp 100 miliar), jasa survei migas, jasa pemboran migas di laut, pengolahan susu, kayu lapis, dan pengusahaan pariwisata alam.
(ray/wed) Next Article Harap-harap Cemas Industri Mobil Listrik di RI
Menko Perekonomian, Darmin Nasution, mengatakan keputusan itu setelah dilakukan evaluasi oleh kementerian terkait.
"PMA [penanaman modal asing] 100% tadinya dia hanya 30%, 20%, 49%, 67%, sekarang 100%, setelah evaluasi adalah 54 bidang kegiatan KBLI," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jumat (16/11/2018).
"Kami membuka agar investor bisa masuk. Beberapa adalah industri printing kain dan rajut, bidang usaha kemitraan kopra, kecap, kayu, susu kental, paku, mur, baut, kita buka saja. Lalu, crumb rubber [karet] kami buka," katanya di Istana Kepresidenan, Jumat (16/11/2018).
Sementara itu, berdasarkan dokumen Paket Kebijakan Ekonomi Tahap XVI, dinyatakan bahwa relaksasi DNI bertujuan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing agar investasi mengalir ke RI.
Kebijakan DNI disebut juga harus lebih promotif sehingga perlu adanya relaksasi persyaratan keterbukaan berbagai bidang usaha dan pemberian fasilitas.
"Perlu pula dilakukan ekspansi terhadap bidang usaha yang berorientasi ekspor, substitusi impor, serta menarik investasi dengan pola merger dan akuisisi maupun greenfield FDI [foreign direct investment] yang Indonesia memiliki keunggulan komparatif," dikutip dari dokumen tersebut.
Adapun, seperti tertera di dalam dokumen itu, keunggulan komparatif yang dimiliki Indonesia misalnya bidang usaha industri farmasi obat jadi (investasi di atas Rp 100 miliar), jasa survei migas, jasa pemboran migas di laut, pengolahan susu, kayu lapis, dan pengusahaan pariwisata alam.
(ray/wed) Next Article Harap-harap Cemas Industri Mobil Listrik di RI
Most Popular