
Menkeu: Langgar Aturan DHE, Perusahaan Bisa Dilarang Ekspor!
Arys Aditya, CNBC Indonesia
16 November 2018 10:25

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan penjelasan terkait paket kebijakan ekonomi ke-16 yang diluncurkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (16/11/2018).
Khusus untuk kebijakan pengembalian devisa hasil ekspor (DHE) ke Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu bersama BI, terutama dari sisi sektor SDA, akan fokus pada penegakkan aturan. Pihak-pihak terkait yang akan bertanggung jawab, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.
"Karena ada sanksi administratif tidak dapat melakukan ekspor. Kalau melanggar, kami siap melakukan semua kebijakan ini," ujarnya.
Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu juga akan segera merilis revisi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait tax holiday. Beberapa waktu lalu, dia mengklaim, ada Rp 160 triliun masuk ke dalam negeri melalui skema tersebut.
"Kami berharap bisa meningkat lagi. Karena ada OSS juga mereka bisa langsung masuk," kata Sri Mulyani.
(miq/miq) Next Article Demi CAD & Rupiah, Paket Kebijakan Jokowi ke-16 Meluncur!
Khusus untuk kebijakan pengembalian devisa hasil ekspor (DHE) ke Indonesia, Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu bersama BI, terutama dari sisi sektor SDA, akan fokus pada penegakkan aturan. Pihak-pihak terkait yang akan bertanggung jawab, yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Direktorat Jenderal Pajak.
Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu juga akan segera merilis revisi peraturan menteri keuangan (PMK) terkait tax holiday. Beberapa waktu lalu, dia mengklaim, ada Rp 160 triliun masuk ke dalam negeri melalui skema tersebut.
"Kami berharap bisa meningkat lagi. Karena ada OSS juga mereka bisa langsung masuk," kata Sri Mulyani.
(miq/miq) Next Article Demi CAD & Rupiah, Paket Kebijakan Jokowi ke-16 Meluncur!
Most Popular