
Aturan Insentif Pajak & Vokasi Belum Juga Terbit Hingga Kini
Arys Aditya, CNBC Indonesia
13 November 2018 18:28

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah tak kunjung melansir payung hukum insentif super deductible tax untuk vokasi serta investasi penelitian dan pengembangan (R&D). Beleid insentif tersebut kini harus menunggu daftar negatif investasi (DNI).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembahasan regulasi tersebut masih terus dilakukan. Ia juga belum bisa memastikan kapan regulasi tersebut akan dilansir.
"Belum, itu nanti setelah [pembahasan mengenai] DNI [selesai]," kata Airlangga usai rapat koordinasi mengenai DNI di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (13/11/2018).
Adapun Menperin mengatakan terkait DNI akan difinalisasi pemerintah pada Jumat, 16 November 2018.
Rencana investasi ini masih terus bergulir terhitung hingga berbulan-bulan lamanya sejak diumumkan pada Mei 2018. Sejauh ini, Kementerian Perindustrian telah mengajukan prinsip-prinsip insentif tersebut berupa pengurangan pajak sebesar 200% dari total investasi perusahaan untuk vokasi dan 300% untuk R&D.
Adapun, Kementerian Keuangan sebagai otoritas yang memiliki kuasa untuk memutuskan insentif fiskal telah menerima usulan ini sekalipun belum memberikan respons yang jelas.
Insentif ini juga merupakan janji Presiden Jokowi yang meyatakan bahwa Pemerintah fokus untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM). Pada Februari 2018, Jokowi juga menyatakan akan memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang melakukan investasi untuk vokasi dan R&D.
(ray/ray) Next Article Aturan Pengurangan Pajak di Atas 100% Segera Dirilis!
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengungkapkan pembahasan regulasi tersebut masih terus dilakukan. Ia juga belum bisa memastikan kapan regulasi tersebut akan dilansir.
"Belum, itu nanti setelah [pembahasan mengenai] DNI [selesai]," kata Airlangga usai rapat koordinasi mengenai DNI di kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Selasa (13/11/2018).
Rencana investasi ini masih terus bergulir terhitung hingga berbulan-bulan lamanya sejak diumumkan pada Mei 2018. Sejauh ini, Kementerian Perindustrian telah mengajukan prinsip-prinsip insentif tersebut berupa pengurangan pajak sebesar 200% dari total investasi perusahaan untuk vokasi dan 300% untuk R&D.
Adapun, Kementerian Keuangan sebagai otoritas yang memiliki kuasa untuk memutuskan insentif fiskal telah menerima usulan ini sekalipun belum memberikan respons yang jelas.
Insentif ini juga merupakan janji Presiden Jokowi yang meyatakan bahwa Pemerintah fokus untuk pengembangan sumber daya manusia (SDM). Pada Februari 2018, Jokowi juga menyatakan akan memberikan insentif khusus bagi perusahaan yang melakukan investasi untuk vokasi dan R&D.
(ray/ray) Next Article Aturan Pengurangan Pajak di Atas 100% Segera Dirilis!
Most Popular