
Finally, Umbi-umbian dan Warnet Masih Terlarang Bagi Asing
Iswari Anggit, CNBC Indonesia
29 November 2018 13:01

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah resmi mengembalikan 5 bidang usaha UMKM ke dalamĀ Daftar Negatif Investasi (DNI) setelah banyaknya protes dari kalangan pengusaha UMKM.
Susiwijono Moegiarso, SekretarisĀ Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi persnya di Gedung Kemenko, Kamis (29/11/2018).
"Arahan Pak Presiden, 5 bidang usaha yaitu sektor UMKM dikembalikan lagi ke dalam dicadangkan atau tak lagi keluar DNI," kata Susiwijono.
Dengan ini, Susiwijono mengatakan sektor lainnya di luar UMKM akan tetap dibuka untuk asing. Aturan ini hanya tinggal menunggu Perpres dasar aturan keluar.
"Khusus DNI, kami susun lampirannya sekarang. Diharapkan aturan tersebut segera keluar agar bisa mendorong investasi masuk," kata Susiwijono.
Kebijakan tersebut menurut Susiwijono merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang sempat dirilis beberapa waktu lalu. Namun ketika itu, dari Umbi-umbian hingga Warnet dibuka untuk asing yang membuat protes banyak pengusaha.
Adapun dikeluarkannya kebijakan tersebut semata-mata untuk mendorong masuknya modal asing. Sehingga defisit transaksi berjalan bisa ditekan karena ramainya arus modal masuk.
"CAD di 2018 makin meningkat karena menurunnya investasi. Kita berharap paket kebijakan ini membantu menyelesaikan dari sisi transaksi modal dan finansial," tutur Susiwijono.
Untuk diketahui ada 5 sektor usaha yang masuk relaksasi DNI. Untuk UMKM berada di kelompok A.
Berikut perbedaan dari masing-masing kelompok:
Kelompok A
Terdiri dari 4 bidang usaha di sektor industri, di mana contohnya adalah pengupasan umbi, warung internet, percetakan kain, dan industri kain rajut-renda.
Untuk industri pengupasan umbi dan warnet, dalam DNI 2018, ketentuannya berubah menjadi tidak perlu perizinan. Meskipun demikian, perlu ditekankan bahwa PMA akan sulit masuk di kelompok A, sebab nilai investasi PMA harus di atas Rp 10 miliar.
Sedangkan untuk bidang usaha percetakan kain dan kain rajut-renda, baik PMA maupun PMDM boleh masuk. Hal ini dikarenakan, kedua bidang usaha ini termasuk barang substitusi impor, sehingga nantinya RI tidak lagi perlu impor.
Kelompok B
Di kelompok ini, hanya 1 bidang usaha yang dikeluarkan dari "persyaratan kemitraan", yakni perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet.
Kelompok C
Terdapat 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100%, yakni terdiri dari 5 jasa survei dan 2 persewaan mesin.
Kelompok D
Di kelompok D ini terdapat 17 bidang usaha, yang sebelumnya sudah dibuka untuk PMA tapi membutuhkan rekomendasi dari kementerian, sekarang dalam DNI 2018 ini, menjadi tidak membutuhkan rekomendasi dari kementerian.
17 bidang usaha tersebut terdiri dari; 5 bidang usaha dari sektor industri (yakni 3 industri rokok serta 2 industri pulp dan kayu), 6 dari sektor kehutanan, 1 dari KKP (yakni budidaya koral atau karang hias), dan 4 dari sektor kesehatan.
Kelompok E
Di kelompok DNI 2018 yang terakhir ini, terdapat 25 bidang usaha, yang kepemilikan PMA-nya ditingkatkan menjadi 100%. Tak hanya PMA, bidang usaha di kelompok E ini juga dibuka untuk PMDN dan UMKM jika mampu bersaing.
Ke-25 bidang usaha kelompok E ini, terdiri dari; sektor ESDM 7 bidang usaha, kehutanan 1 bidang usaha (yakni pariwisata alam), perdagangan 1 bidang usaha (yakni jasa survey dan penilaian pasar), pariwisata 2 bidang usaha, perhubungan 2 bidang usaha, kominfo 8 bidang usaha, ketenagakerjaan 1 bidang usaha, dan kesehatan 3 bidang usaha.
(dru/dru) Next Article Jurus Baru Tarik Investasi
Susiwijono Moegiarso, SekretarisĀ Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi persnya di Gedung Kemenko, Kamis (29/11/2018).
"Arahan Pak Presiden, 5 bidang usaha yaitu sektor UMKM dikembalikan lagi ke dalam dicadangkan atau tak lagi keluar DNI," kata Susiwijono.
"Khusus DNI, kami susun lampirannya sekarang. Diharapkan aturan tersebut segera keluar agar bisa mendorong investasi masuk," kata Susiwijono.
Kebijakan tersebut menurut Susiwijono merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi ke-16 yang sempat dirilis beberapa waktu lalu. Namun ketika itu, dari Umbi-umbian hingga Warnet dibuka untuk asing yang membuat protes banyak pengusaha.
Adapun dikeluarkannya kebijakan tersebut semata-mata untuk mendorong masuknya modal asing. Sehingga defisit transaksi berjalan bisa ditekan karena ramainya arus modal masuk.
"CAD di 2018 makin meningkat karena menurunnya investasi. Kita berharap paket kebijakan ini membantu menyelesaikan dari sisi transaksi modal dan finansial," tutur Susiwijono.
Untuk diketahui ada 5 sektor usaha yang masuk relaksasi DNI. Untuk UMKM berada di kelompok A.
Berikut perbedaan dari masing-masing kelompok:
Kelompok A
Terdiri dari 4 bidang usaha di sektor industri, di mana contohnya adalah pengupasan umbi, warung internet, percetakan kain, dan industri kain rajut-renda.
Untuk industri pengupasan umbi dan warnet, dalam DNI 2018, ketentuannya berubah menjadi tidak perlu perizinan. Meskipun demikian, perlu ditekankan bahwa PMA akan sulit masuk di kelompok A, sebab nilai investasi PMA harus di atas Rp 10 miliar.
Sedangkan untuk bidang usaha percetakan kain dan kain rajut-renda, baik PMA maupun PMDM boleh masuk. Hal ini dikarenakan, kedua bidang usaha ini termasuk barang substitusi impor, sehingga nantinya RI tidak lagi perlu impor.
Kelompok B
Di kelompok ini, hanya 1 bidang usaha yang dikeluarkan dari "persyaratan kemitraan", yakni perdagangan eceran melalui kantor pos dan internet.
Kelompok C
Terdapat 7 bidang usaha yang dikeluarkan dari persyaratan PMDN 100%, yakni terdiri dari 5 jasa survei dan 2 persewaan mesin.
Kelompok D
Di kelompok D ini terdapat 17 bidang usaha, yang sebelumnya sudah dibuka untuk PMA tapi membutuhkan rekomendasi dari kementerian, sekarang dalam DNI 2018 ini, menjadi tidak membutuhkan rekomendasi dari kementerian.
17 bidang usaha tersebut terdiri dari; 5 bidang usaha dari sektor industri (yakni 3 industri rokok serta 2 industri pulp dan kayu), 6 dari sektor kehutanan, 1 dari KKP (yakni budidaya koral atau karang hias), dan 4 dari sektor kesehatan.
Kelompok E
Di kelompok DNI 2018 yang terakhir ini, terdapat 25 bidang usaha, yang kepemilikan PMA-nya ditingkatkan menjadi 100%. Tak hanya PMA, bidang usaha di kelompok E ini juga dibuka untuk PMDN dan UMKM jika mampu bersaing.
Ke-25 bidang usaha kelompok E ini, terdiri dari; sektor ESDM 7 bidang usaha, kehutanan 1 bidang usaha (yakni pariwisata alam), perdagangan 1 bidang usaha (yakni jasa survey dan penilaian pasar), pariwisata 2 bidang usaha, perhubungan 2 bidang usaha, kominfo 8 bidang usaha, ketenagakerjaan 1 bidang usaha, dan kesehatan 3 bidang usaha.
(dru/dru) Next Article Jurus Baru Tarik Investasi
Most Popular