Sentimen Pasar Pekan Depan

'Rem Darurat' Vs Vaksinasi, Mana yang Lebih Bergigi?

Hidayat Setiaji, CNBC Indonesia
10 January 2021 18:45
Petugas dari Polda, Satpol PP, Dishub dan TNI  menggelar Operasi Yustisi bersamaan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB  di Jln Raya Pasar Jumat, Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Petugas dari Polda, Satpol PP, Dishub dan TNI menggelar Operasi Yustisi bersamaan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jln Raya Pasar Jumat, Jakarta. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Namun ada pula kabar kurang sedap terkait pandemi Covid-19. Mulai awal pekan depan, pemerintah resmi memperketat pembatasan sosial (social distancing) di sejumlah daerah Jawa-Bali. Kali ini namanya bukan Pembatasan Sosial Berskala Besar, tetapi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

PPKM mensyaratkan pegawai untuk bekerja di rumah (work from home) hingga 25%. Proses belajar-mengajar kembali dilakukan secara jarak jauh. Kemudian tempat-tempat hiburan yang dikelola pemerintah tidak boleh beroperasi.

Pusat perbelanjaan masih boleh buka, tetapi maksimal hanya sampai pukul 19:00. Restoran juga masih bisa melayani pengunjung yang makan-minum di tempat, tetapi maksimal 25% dari total kapasitas. Sedangkan rumah ibadah hanya boleh menerima jamaah 50% dari kapasitas.

"Pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah dengan pembatasan tersebut dan itu di kabupaten/kota yang sudah dilihat adalah provinsi dengan risiko tinggi. Ada DKI Jakarta dan sekitarnya. Jawa Barat adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi."

"Provinsi Banten ada di Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan juga Banyumas Raya. Sedangkan Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo."

"Kemudian Jawa Timur adalah Malang Raya, Surabaya Raya. Sementara Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung," papar Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian.

Sayangnya, provinsi-provinsi itu adalah penyumbang utama perekonomian nasional. Jakarta, misalnya, adalah kontributor terbesar dengan sumbangsih 17,66% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional kuartal III-2020. Sementara Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah menyumbang masing-masing 14,73%, 13,1%, dan 8,63%.

Pemberlakuan PSBB ketat di provinsi-provinsi itu pasti akan berdampak kepada perekonomian nasional. Dalam kasus ekstrem, bukan tidak mungkin PDB Indonesia pada kuartal I-2021 kembali tumbuh negatif alias terkontraksi. Kalau terjadi, maka Indonesia masih terjebak di 'lumpur' resesi sehingga menjadi sentimen negatif di pasar.

(aji/aji)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular