DKI Sambut Aturan PPKM dengan Rem Darurat PSBB Ketat

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
09 January 2021 14:35
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat konferensi pers Perkembangan Situasi Pandemi COVID-19 di DKI Jakarta. (Tangkapan Layar Youtube
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat konferensi pers Perkembangan Situasi Pandemi COVID-19 di DKI Jakarta. (Tangkapan Layar Youtube

Jakarta, CNBC Indonesia - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan secara resmi Tarik rem darurat untuk pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ketat, melihat naiknya angka positif Covid -19.

Aturan ini diambil menindaklanjuti putusan Pemerintah pusat terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 11-25 Januari 2021.

Dalam Keputusan Gubernur No. 3/2021, ada 10 poin pembatasan yang dilakukan di DKI Jakarta pembatasan ini juga lebih ketat dibandingkan PSBB Transisi.

  1. Perkantoran Melakukan 75% Work From Home (WFH)
  2. Belajar Mengajar Masih Dilakukan Secara Jarak Jauh
  3. Sektor Esensial Berjalan 100 Persen dengan dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas.
  4. Kegiatan Konstruksi beroperasi 100%
  5. Kegiatan restoran Dine in hanya 25% tingkat keterisian, maksimal hanya sampai 19.00 WIB, Layanan antar pesan delivery berjalan sesuai dengan jam operasi restoran.
  6. Pusat Perbelanjaan buka hanya sampai 19.00 WIB.
  7. Tempat Ibadah hanya boleh 50% tingkat keterisian kapasitas.
  8. Fasilitas pelayanan Kesehatan beroperasi 100%.
  9. Area Publik dan tempat lainya yang dapat menimbulkan kerumunan massa tidak boleh melakukan aktivitas.
  10. Kendaraan umum angkutan massal, taksi konvensional dan online. Serta kendaraan rental hanya boleh terisi 50% dari kapasitas penumpang.
  11. Ojek online dan pangkalan boleh 100% kapasitas.

Alasan Anies menarik rem darurat ini karena data positif aktif Covid -19 yang makin liar. Pasalnya saat ini kasus aktif sudah mencapai titik tertinggi di kisaran 17.383. Imbas dari liburan Panjang Natal dan Tahun baru kemarin.

Kenaikan kasus aktif ini berpotensi mendekati ambang batas kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di rumah sakit.

Dengan adanya aturan ini Anies mengimbau untuk masyarakat tidak lengah dalam menghadapi pembatasan kedepan. Secara ketat pemerintah dan masyarakat harus menjaga tidak adanya lonjakan kasus, paling tidak sampai distribusi vaksin secara merata.

Dia mengingatkan untuk tetap menjalankan 3M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak menghindari kerumunan.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Catat! Poin-poin Aturan PSBB Ketat Anies

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular