Anies Terapkan PSBB Ketat: WFO Maksimal 25% & Mal Tutup 19.00

Emir Yanwardhana, CNBC Indonesia
09 January 2021 14:24
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat konferensi pers Perkembangan Situasi Pandemi COVID-19 di DKI Jakarta. (Tangkapan Layar Youtube
Foto: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat konferensi pers Perkembangan Situasi Pandemi COVID-19 di DKI Jakarta. (Tangkapan Layar Youtube

Jakarta, CNBC Indonesia - DKI Jakarta mulai Senin (11/1/2021) depan mulai memberlakukan Kembali PSBB ketat setelah kasus baru covid-19 bertambah signifikan. Beberapa aturan yang di mandatori adalah penutupan mal 19.00 WIB serta pembatasan work form office (WFO) yang hanya 25%.

"Di periode 11-25 Januari, dan ini bisa diperpanjang, pertama adalah tempat kerja , 75% WFH, lalu belajar mengajar daring, perbelanjaan maksimal operasi jam 19.00, restoran maksimal dine in jam 19.00, take away 24 jam," paparnya Sabtu, (9/1/2021).

Keputusan ini diatur Dalam Keputusan Gubernur No. 3/2021 dimana pusat perbelanjaan atau mall hanya dibatasi jam buka hingga 19.00 WIB. Begitu pula dengan kegiatan restoran seperti warung makan, kafe, pedagang kaki lima, dan jajanan pada lapak binaan yang hanya sampai jam tujuh malam.

Tapi layanan makanan melalui pesan antar dan take away masih diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.

Sementara untuk kegiatan perkantoran, tempat kerja milik swasta, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, instansi pemerintah hanya memperbolehkan work from office sebesar 25%. Sisanya bekerja dari rumah work from home 75%.

Dalam aturan itu juga tertulis pelaksanaan pengenaan sanksi administratif bagi yang melanggar. Adapun untuk setiap orang yang tidak menggunakan masker dengan standar Kesehatan diberlakukan hukuman kerja sosial dan denda administratif Rp 250 ribu.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dipimpin Jakarta, Kasus Covid-19 Nasional Tambah 5.800 Pasien

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular