
Di DKI Wajib Pakai Masker Jenis Ini, Atau Denda Rp 250 Ribu!
Anisatul Umah, CNBC Indonesia
09 January 2021 11:18

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bakal mengenakan sanksi berupa denda Rp 250 ribu bagi siapa saja yang tidak mengenakan masker saat melakukan aktivitas. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021.
Pada bagian Keempat Pasal 6 dijelaskan mengenai pengenaan sanksi, di mana setiap orang yang tidak menggunakan masker sesuai dengan standar kesehatan akan dikenakan denda administratif maksimal sebesar Rp 250 ribu.
Masker sesuai standar kesehatan yakni menutupi hidung, mulut, dan dagu. Selain denda pelanggar protokol juga mendapat hukuman berupa membersihkan fasilitas umum.
Soal pengenaan sanksi, akan dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait, dan dapat didampingi oleh unsur Kepolisian dan/atau TNI.
Kemudian di Pasal 8 dijelaskan mengenai denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, akan disetorkan ke kas daerah. Nantinya Satpol PP akan menerbitkan surat Ketetapan Denda Administratif berdasarkan bukti pelanggaran dan diberikan kepada pelanggar untuk disetorkan ke kas daerah melalui Bank DKI.
"Fotokopi surat tanda setoran dari Bank DKI oleh pelanggar diserahkan kepada kantor Satpol PP di wilayah penindakan pelanggaran terjadi."
Pemprov DKI Jakarta kembali memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai, Senin (11/01/2021) hingga (25/01/2021). PSBB ini diterapkan sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keputusan kembali memperketat PSBB dilatarbelakangi oleh situasi Covid-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan.
"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," paparnya.
HALAMAN SELANJUTNYA : JENIS MASKER YANG WAJIB DIPAKAI DI DKI JAKARTA
Next Page
Jenis Masker
Pages
Most Popular