
Di DKI Wajib Pakai Masker Jenis Ini, Atau Denda Rp 250 Ribu!

Masker adalah alat pelindung diri yang memenuhi standar sesuai dengan rekomendasi Kementerian Kesehatan
Standar Masker terdiri atas:
a.standar Masker bedah; dan
b.standar Masker kain
Standar Masker bedah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria:
a.Bacterial Filtration Efficency ≥ 98;
b.Particle Filtration Effiency ≥ 98; dan
c.Fluid Resistance Minimal 120 mmHg.
Standar Masker kain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki kriteria:
a.menggunakan bahan katun dan memiliki lapisan paling sedikit 2(dua) lapis;
b.menggunakan pengait telinga dengan tali elastis, atau tali non elastis yang panjang untuk diikatkan kebelakang kepala sehingga Masker bisa pas di wajah dan tidak kendur;
c.kedua sisinya berbeda warna agar dapat diketahui mana bagian dalam dan bagian luard.mudah dibersihkan dan dicuci tanpa berubah bentuk dan ukuran; dane.mampu menutupi area hidung, mulut dan bawah dagu dengan baik
[Gambas:Video CNBC]