PPKM Ketat Jawa Bali, Pengusaha Curhat Hidup Makin Susah!

Ferry Sandi, CNBC Indonesia
07 January 2021 13:30
Petugas mengatur lalu lintas di bawah flyover Pancoran, Jakarta, Senin (2/7) Pemprov DKI bekerja sama dengan Polda Metro Jaya dan BPTJ akan melakukan perluasan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap. Uji coba yang diberlakukan mulai besok hingga 31 Juli, petugas hanya fokus kepada sosialisasi. Saat ini Dishub DKI telah memasang 30 spanduk di titik-titik yang strategis. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM  mulai tanggal 11-25 Januari dikhawatirkan menambah pemutusan hubungan kerja (PHK). Pelaku usaha curhat bahwa tantangan bisnis makin susah.

"Di 2020, kita berusaha yakinkan teman-teman bahwa PHK adalah pilihan terakhir, jangan sampai diberlakukan. Kondisi ini mulai Februari atau Maret, awalnya kita harap 2020 berakhir, ada harapan besar. Ternyata 2021 masih demikian, kita harap jangan sampai PHK," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) DKI Jakarta Diana Dewi dalam program Profit CNBC Indonesia, Kamis (7/1/21).

Ia bilang pelaku usaha meminta adanya kemudahan dalam menjalankan usaha, salah satunya keringanan pembayaran untuk utang yang menjadi tanggungan agar tak kembali melakukan PHK. Upaya untuk merestrukturisasi pun sudah diminta sejak beberapa waktu lalu.

"Kemudian bunga bank untuk pemulihan ekonomi nasional nilainya diberikan 1 digit jangan sampai dua digit. Itu yang kita mintakan ke pemerintah, pilihan terakhir untuk PHK," kata Diana.

Ia mengungkapkan bahwa tidak sedikit pengusaha yang menutup operasional perusahaan dengan kondisi yang tidak mengenakkan, termasuk menjual perusahaan. Alhasil, karyawan pun tidak bisa lagi bekerja

"Banyak teman-teman yang dalam semi pailit, mereka berjuang agar karyawan bertahan, tapi yang nggak bisa dipertahankan banyak juga. Ada yang berusaha menjual aset-asetnya, ini memprihatinkan sekali. Banyak teman-teman yang menjual asetnya. Bahkan ada yg tutup dengan berusaha menjual perusahaan," katanya.

Pelaku usaha di sektor ritel juga harus mengalami dampak besar dari pengetatan PSBB/PPKM, karena jam buka pusat perbelanjaan hanya sampai jam 19.00 WIB. Sementara untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery juga bisa. Alhasil, sebagian karyawan pun ada yang bekerja dengan intensitas berkurang.

"Biaya tinggi karena karyawan bekerja ngga optimal. Dengan tutup jam 7 jadi nanggung 1 shift atau 2 shift. Akhirnya sebagian karyawan yang tadinya masuk kita suruh di rumah," papar Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo)Budihardjo Iduansjah.

Akibat banyaknya perubahan sistem bekerja di berbagai industri, jumlah pengangguran pun terus meningkat. Tingkat pengangguran akibat Pandemi Covid-19 meningkat 2,67 Juta Orang. Alhasil total pengangguran beberapa bulan lalu menjadi 9.77 juta orang.

Bahkan, pada Juni tahun lalu, Kadin Indonesia mencatat ada 6 juta lebih pekerja yang terkenadampakpemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat covid-19. Jumlah yang dirumahkan memang lebih besar hingga 90%.


(hoi/hoi)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pemerintah Perketat PSBB di Jawa-Bali, Ternyata Ini Alasannya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular