PSBB Ketat Jawa-Bali

Termasuk DKI, Ini Daftar Daerah yang Kena PSBB Ketat

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
06 January 2021 13:43
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perekonomian yang juga ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto mengatakan akan memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Provinsi Jawa dan Bali. Alasan seluruh provinsi ini penuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

"Penerapan Pembatasan terbatas dilakukan di Provinsi Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar ujar Airlangga dalam konferensi pers hasil Rapat Terbatas penanganan pandemi Covid-19 dan rencana pelaksanaan vaksinasi, Rabu (6/1/2021).

Empat parameter untuk menerapkan PSBB ketat di antaranya tingkat keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit, kasus aktif Covid, tingkat kesembuhan dan kematian.

Airlangga mencontohkan DKI Jakarta tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit untuk pasien Covid-19 di atas 70% dari total kapasitas, Banten juga di atas 70%.

"Kasus pasien aktif Covid [Jakarta dan Banten] di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional," ujar Airlangga

Airlangga juga menyinggung kondisi Jawa Barat, di mana tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit di atas 70% sama dengan Jawa Tengah. Kedua Daerah ini juga memiliki kasus aktif di atas nasional dan kasus kesembuhan di bawah nasional.

Untuk Yogyakarta dan Jawa Timur tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%. Kasus Aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional.

penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.

Beberapa daerah yang sudah tercatat yaitu:

1. DKI Jakarta

Seluruhnya

2. Jawa Barat (Bodetabek)

  • Kota Bogor
  • Kabupaten Bogor
  • Kota Depok
  • Kota Bekasi
  • Kabupaten Bekasi

3. Banten

Tangerang Raya

  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Barat

  • Kota Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Cimahi

5. Jawa Tengah

  • Semarang Raya
  • Solo Raya
  • Banyumas Raya

6. Yogyakarta

  • Kabupaten Gunung Kidul
  • Kabupaten Sleman
  • Kulonprogo

7. Jawa Timur

  • Kota Malang Raya
  • Surabaya Raya

8. Bali

  • Kota Denpasar
  • Kabupaten Badung

Adapun pembatasan yang diperketat antara lain:

Pertama, membatasi Work From Office (WFO). WFO hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%.

Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan.

Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB. Untuk restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular