
Termasuk DKI, Ini Daftar Daerah yang Kena PSBB Ketat

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perekonomian yang juga ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto mengatakan akan memperketat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah di Provinsi Jawa dan Bali. Alasan seluruh provinsi ini penuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.
"Penerapan Pembatasan terbatas dilakukan di Provinsi Jawa dan Bali karena seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan," ujar ujar Airlangga dalam konferensi pers hasil Rapat Terbatas penanganan pandemi Covid-19 dan rencana pelaksanaan vaksinasi, Rabu (6/1/2021).
Empat parameter untuk menerapkan PSBB ketat di antaranya tingkat keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 di rumah sakit, kasus aktif Covid, tingkat kesembuhan dan kematian.
Airlangga mencontohkan DKI Jakarta tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit untuk pasien Covid-19 di atas 70% dari total kapasitas, Banten juga di atas 70%.
"Kasus pasien aktif Covid [Jakarta dan Banten] di atas nasional, tingkat kesembuhan di bawah nasional," ujar Airlangga
Airlangga juga menyinggung kondisi Jawa Barat, di mana tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit di atas 70% sama dengan Jawa Tengah. Kedua Daerah ini juga memiliki kasus aktif di atas nasional dan kasus kesembuhan di bawah nasional.
Untuk Yogyakarta dan Jawa Timur tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di atas 70%. Kasus Aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional.
penerapan di masing-masing daerah akan ditentukan oleh pemerintah daerah. Penerapan pembatasan tersebut dilakukan sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," kata Airlangga.