PSBB Ketat di Jawa dan Bali Berlaku 11 Sampai 25 Januari

Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
06 January 2021 13:30
Menko Airlangga Resmi Buka Perdagangan BEI 2021 (CNBC Indonesia TV)
Foto: Menko Airlangga Resmi Buka Perdagangan BEI 2021 (CNBC Indonesia TV)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat. Ini berlaku di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.

"Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari sampai 25 Januari dan pemerintah akan terus evaluasi," kata Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto, sesuai keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (6/1/2021).

"Pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan pakai masker dan tingkatkan operasi yustisi satpol PP, aparat kepolisian dan unsur TNI."

Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang ada memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan. Yakni tingkat keterisian tempat tidur di RS, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.

"Pemerintah daerah, gubernur akan tentukan wilayah dengan pembatasan tersebut," katanya lagi.

"Kabupaten Kota yang sudah dilihat datanya sebagai salah satu satu provinsi risiko tinggi, antara lain DKI Jakarta dan sekitarnya ... Jabar, Kota bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi."

"Khusus Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, Tangerang Raya. Jabar di luar Jabodetabek, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi. Jateng, Semarang Raya, Solo Raya, dan juga Banyumas Raya. Sedangkan Yogyakarta adalah kKabupaten Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo. Jatim, Malang Raya, Surabaya Raya. Bali, Denpasar, Kabupaten Badung,".

Adapun pembatasan yang diperketat antara lain membatasi Work From Office (WFO) hanya menjadi 25% dan Work From Home (WFH) menjadi 75%. Kedua, kegiatan belajar mengajar masih akan daring.

Ketiga, sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100% namun dengan protokol kesehatan. Keempat, dilakukan pembatasan jam buka pusat perbelanjaan alias mal sampai jam 19.00 WIB, restoran 25% dan pemesanan makanan harus take away dan delivery bisa tetap buka.

Kelima, konstruksi masih tetap berjalan 100% dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi 50%. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi diatur lebih jauh.


(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bukan Rem Darurat, Anies Perpanjang PSBB Transisi 2 Pekan!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular