SPECIAL REVIEW
Ini Rahasia Investasi BP Jamsostek Tetap Aman Kala Pandemi!

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia telah memiliki jaminan sosial bagi pekerja sejak tahun 1977, yakni Perum Astek yang menjadi cikal-bakal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek). Di tengah tahun pandemi, bagaimana kondisi lembaga itu dan investasinya?
Melalui proses panjang sejak PERUM ASTEK berdiri 43 tahun yang lalu, BP Jamsostek sebelumnya pada 1992 bernama PT Jamsostek (Persero) melalui Undang-undang No. 3/1992.
Kemudian, disusul pengesahan Undang-Undang No. 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), hingga akhirnya lembaga itu pun berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini.
Ia menjadi satu-satunya badan hukum publik bersifat nirlaba yang menyelenggarakan 4 program jaminan sosial ketenagakerjaan: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Hingga 2019, BP Jamsostek melayani 54,96 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta. Sebanyak 34,17 juta merupakan peserta aktif, atau naik 12,2% dari setahun sebelumnya sebanyak 30,46 juta peserta.
Secara rata-rata, pertumbuhan tahunan pada periode tahun 2015-2019 (compounded annual growth rate/CAGR) jumlah pekerja aktif itu mencapai 15,4%. Per November 2020, jumlah peserta BP Jamsostek mencapai 51,76 juta atau 57,51% dari total sekitar 90 juta pekerja yang memenuhi syarat sebagai peserta BP Jamsostek.
Sebagai catatan, jumlah pekerja tersebut mengecualikan pekerja berstatus aparat sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), polisi, dan pekerja yang tidak memenuhi kriteria usia untuk menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan.
![]() |
Terbaru, per November 2020, BP Jamsostek melaporkan dari 51,76 juta jumlah peserta, 39, 65 juta di antaranya merupakan pekerja penerima upah, 8,9 juta pekerja konstruksi, 2,79 juta pekerja non-upah, dan 424.260 pekerja migran.
Efek pandemi yang memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) memang memengaruhi tingkat kepesertaan BP Jamsostek, tetapi dengan skala yang terbatas karena penurunan yang terjadi hanya 4,9% secara tahunan. Pada November 2019, jumlah peserta BP Jamsostek 54,45 juta.
Penurunan terbesar terutama terjadi pada jumlah pekerja migran yang dalam setahun anjlok 22,31% dari angka November tahun lalu (546.096 peserta). Demikian juga dengan peserta non-upah-seperti wirausahawan-juga menurun 2,7% dari posisi November 2019 (2,86 juta orang).
Peserta dari pekerja konstruksi tercatat turun 20,26% (dari tahun lalu sebanyak 11,16 juta peserta), dan peserta dari penerima upah-yakni karyawan swasta-melemah tipis hanya 0,58% dari 39,8 juta pada November 2019.
Hal ini menunjukkan bahwa pandemi hanya memukul pekerja migran dan konstruksi, sementara karyawan swasta relatif terjaga dengan hanya 230.000 orang di seluruh Indonesia yang berhenti menjadi peserta (kemungkinan besar karena di-PHK).