Pandu Sjahrir: Jika BP Jamsostek Tak di Market, Itu Kerugian!

Market - Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
08 July 2021 14:20
Pandu Patria Sjahrir. Ist Foto: Pandu Patria Sjahrir. Ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Keputusan manajemen BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek untuk mengurangi investasinya di instrumen saham dan reksa dana turut menjadi perhatian pelaku pasar, terutama Bursa Efek Indonesia (BEI).

Pasalnya, dengan dana kelolaan besar, BPJS Ketenagakerjaan saat ini adalah institusi yang bisa bersaing dengan lembaga keuangan asing dan pengaruhnya cukup besar di pasar saham domestik.

Menurut Komisaris BEI, Pandu Patria Sjahrir, isu ini masih menjadi pembahasan pelbagai pemangku kepentingan. Namun, Pandu berharap, masalah ini dapat segera diatasi dan BPJS Ketenagakerjaan bisa kembali menempatkan instrumen investasinya di pasar modal.

"Bisa dibilang BPJS adalah salah satu isu besar karena mereka pengelola dana pensiun, kita berharap ada clarity, karena merupakan investor terbesar di BEI, sayang sekali kalau tidak beroperasi dengan wajar," kata Pandu, dalam webinar Mid Year Economic Outlook, Selasa (6/7/2021).

Direktur PT TBS Energi Utama Tbk (TOBA) ini menambahkan, jika BP Jamsostek hengkang dari pasar modal, maka akan memberikan sentimen negatif kepada pasar.

Seharusnya, katanya, BP Jamsostek bisa menginvestasikan di pasar modal untuk memberikan imbal hasil investasi yang lebih optimal yang pada akhirnya akan memberi manfaat bagi peserta.

"Kalau tidak ke bidang ekuitas [tidak ke saham maka dana] akan kemakan dengan inflasi. Kalau misalnya Jamsostek tidak ada di market, bisa dari asing, tapi itu adalah kerugian," kata penerima Asia Society Young Leaders Awards" dari Asia Society ini.

Pada kesempatan sama, Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi berpendapat, penanganan kasus yang terjadi di pasar modal seperti Jiwasraya dan pengelolaan investasi BPJS di awal memang memberikan efek kejut bagi para pelaku pasar.

Namun, investor akan lebih nyaman dalam melakukan investasi di pasar modal karena pelanggaran tersebut diidentifikasi dan ada kepastian penegakan hukum.

"Kami berharap konsentrasi penegakan hukum dilakukan sehingga tidak berdampak lebih luas, harus menyentuh pada kasus hukum yang ada dan tidak melebar," ujar Hasan.

Seperti diketahui, pengurangan investasi pada saham dan reksa dana ini mencuat dalam rapat dengar pendapat bersama Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan dan Komisi IX DPR pada Maret 2021 lalu.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyebutkan tiga strategi yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan.

"Pertama, strategi investasi dengan melakukan perubahan dari saham dan reksa dana ke obligasi dan investasi langsung sehingga bobot instrumen saham dan reksa dana semakin kecil," jelas Anggoro, Selasa (30/3/2021).

Kedua, melakukan koordinasi intensif terutama dengan emiten yang memiliki kontribusi unrealized loss dalam portofolio saham untuk mengetahui strategi emiten. Ketiga, menerapkan metode hasil pengembangan yang memperhatikan kesehatan keuangan dengan tetap memastikan hasil pengembangan di atas suku bunga yang jamin Undang-Undang.

BP Jamsostek juga menyatakan saat ini sudah mengkaji rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait cut loss (jual rugi) di enam saham yang menjadi portofolio perseroan di BEI.

Keenam saham tersebut antara lain, PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), PT Krakatau Steel (Persero) Tbk (KRAS), PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), PT Astra Agro Lestari Tbk (AALI), PT London Sumatra Indonesia Tbk (LSIP), dan PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG).

Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, perseroan senantiasa menindaklanjuti rekomendasi BPK soal investasi dan operasional berkaitan dengan pemeriksaan periode semester II 2020.

"Rekomendasi BPK untuk melakukan take profit atau cut loss saham-saham tertentu telah dikaji secara internal dan kebijakan terkait cut loss telah diusulkan untuk masuk dalam regulasi pemerintah yang mengatur tata kelola investasi BP Jamsostek," kata Utoh, kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/6/2021).


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

BPJS Ketenagakerjaan Resmi 'Kabur' dari Bursa Saham


(tas/tas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading