Gagalnya upaya mediasi yang dilakukan Freddy Widjaja menuntut hak waris dari lima saudara tirinya berbuntut panjang. Anak dari Eka Tjipta dari istri Lidia Herawati Rusly ini pun menempuh jalur hukum.
Dia bahkan sempat menyurati beberapa pejabat tinggi negara untuk meminta keadilan.
Freddy menggugat hak waris yang diterima lima orang saudara tirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020.
Gugatan ini didaftarkan atas nama kuasa hukum Freddy, yakni Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat. Ia satu-satunya keturunan Eka Tijpta, 28 anak dari lima orang istri, yang berani menggugat hak waris tersebut.
Sebelumnya, Freddy juga lebih dulu mengurus penetapan dirinya sebagai anak sah Eka Tjipta pada akhir Januari 2020 lalu.
Pada 3 Februari, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memutuskan bahwa Freddy Widjaya adalah anak Eka Tjipta dengan Lidia Herawati yang menikah pada 3 Oktober 1967 yang dilakukan secara adat/agama Budha di Jakarta, meski pernikahan tersebut tidak didaftarkan di Catatan Sipil. Keputusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
"Akhirnya puji Tuhan Februari saya ditetapkan sebagai anak sah dari perkawinan ayah saya dengan ibu kandung saya," kata Freddy, dalam wawancara dengan CNBC Indonesia.
Freddy menuturkan, pembagian warisan ini bermula setelah pemakaman mendiang Eka pada 26 Januari 2019.
Kala itu, ia sedang berada di luar negeri dan mendapat panggilan mengenai pembagian warisan melalui akta wasiat Nomor 60 Tahun 2008.
Surat wasiat itu ternyata sudah dibuat Eka Tjipta sejak April 2008.
Dalam akta wasiat itu disebutkan, Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar, beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar.
Adapun, total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut.
Bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja dan Franky Oesman Widjaja.
Namun, ia meminta legal opinion dari pengacara Hotma Sitompul bahwa Freddy memiliki hak menerima lebih dari Rp 1 miliar.
"Legal opinion itu saya sampaikan kepada Pak Indra Widjaja, ternyata dianggap angin lalu," katanya kepada CNBC Indonesia.
Alasan gugatan itu, lantaran tidak adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widaja sebagai Tergugat V.
Freddy pun sempat menyurati beberapa pejabat tinggi di republik ini untuk meminta keadilan. Alangkah kagetnya saat ia saat mendapatkan respons yang alih-alih membantu, jawaban yang diterimanya jauh dari kata simpatik.
"Balasnya sangat-sangat tidak simpatik, oh maaf, lagi Covid, lagi ada PSBB waktu itu, oke itu kita bisa terima. Tapi pernyataan kedua, menyakiti perasaan, pernyataan petinggi ngara ini minta mediasi supaya jangan ribut-ribut, ngapain sih malu di luar negeri, Indonesia kan mau maju, masa mau ngancurin diri kita sendiri," cerita Freddy kepada CNBC Indonesia, belum lama ini.
Karena berbagai pertimbangan, akhirnya Freddy memindahkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menyampaikan kontra memori setelah ia mendapatkan surat dari PN Jakarta Pusar mengenai kasasi di Mahkamah Agung untuk membatalkan Freddy sebagai anak sah Eka Tjipta.
Langkah ini merupakan respons atas permohonan kasasi yang diajukan tiga orang anak Eka Tjipta Widjaja ke Mahkamah Agung (MA).
Pada awal Agustus lalu, tiga anak Eka Tjipta yang mengajukan permohonan kasasi adalah Indra Widjaja sebagai Pemohon Kasasi I, Muktar Widjaja sebagai Pemohon Kasasi II dan Franky Oesman Widjaja sebagai Pemohon Kasasi III melawan Freddy Widjaja sebagai Termohon Kasasi.
"Ayah saya [mendiang Eka] hadir semua saat saya kuliah, menikah, jadi kenapa mereka itu tidak suka, itu urusan merekalah. Tapi jangan menyerang saya dengan penetapan itu tidak sah, dengan sangat terpaksa, saya lakukan kontra memori lewat tim pengacara saya," jelasnya lagi.
 Foto: Dok Pribadi, Freddy Widjaja Freddy Widjaja |
Kasasi yang disampaikan oleh tiga anak Eka Tjipta tersebut atas penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Nomor: 36/PDT.P/2020/PN.JKT.PST tanggal 3 Februari 2020.
Menurut Freddy, kasasi yang diajukan oleh tiga saudara tirinya tersebut merupakan upaya untuk mengulur waktu persidangan, di mana hari Rabu (23/9/2020) dilakukan sidang lanjutan setelah sidang pertama batal digelar.
"Bisa jadi, karena mereka berharap memori kasasinya bisa dikabulkan dulu oleh Mahkamah Agung. Sehingga gugatan saya di PN Jakarta Selatan menjadi kurang kuat," kata Freddy kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/9/2020).
Freddy menguraikan total aset perusahaan Sinarmas Group mencapai Rp 737 triliun, tapi dalam wasiat terhadap ahli waris hanya hanya diberikan Rp 76 miliar dan sisanya diberikan kepada tergugat.
"Ayah saya pernah sebagai salah satu pendiri dari Sinarmas Group dan sudah memiliki aset-aset ada lebih dari yang pernah saya sampaikan yakni ada Rp 737 triliun dari 16 perusahaan."
"Belum yang sedang saya investigasi. Aset-aset itu bukan sembarang sebut semua itu berdasarkan yang bisa di cetak kepada publik laporan tahunannya," papar dia.
Namun, seperti ditegaskannya lagi, ia tidak pernah menggugat aset Sinarmas yang nilainya, menurut aset yang dihitung berdasarkan laporan keuangan sebesar Rp 737 triliun tersebut, tapi, harus ada pembagian yang ideal bagi anak-anak Eka Tjipta agar mendapat hak sama.
Sebab, saat ini, kata dia, dari 28 anak, ada 13 anak Eka Tjipta lainnya yang sama sekali tidak pernah berkesempatan untuk memiliki peran di Grup Sinarmas.
"Ini kan fakta, saya rasa. Mereka tidak menerima kehadiran kami di dunia ini sebagai anak tiri dari papanya mereka, papa kami juga kan. Itu saja, contohnya dulu waktu kita dikasih kerjaan kecil-kecil, eh diambil lagi sama mereka," keluh Freddy.
Sebagai contoh, Freddy pernah mendapat proyek untuk vendor cleaning service di 3 ITC yang dikelola Grup Sinarmas sekitar tahun 2002.
Namun, saat tender untuk 16 ITC, tender malah tak diberikan kepada Freddy, ternyata, Indra Widjaja memiliki PT yang bergerak di bisnis yang sama.
"Dari dulu kan apalagi saya kan masih kecil-kecil, setelah itu entah kebijakan dari ayah kita, akhirnya mereka terus yang membantu menjalankan roda-roda perusahaan yang sepertinya sudah diarahkan masing-masing."
"Enggak apa-apa sih, tapi asal kami ini dilibatkan. Enggak apa apa mereka punya potensi, punya kelebihan dari kami, tapi jangan lupa negara ini kan ada undang-undangnya pembagian warisan dan sebagainya," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Managing Director Sinar Mas Gandi Sulistiyanto menolak berkomentar terkait dengan kasus ini, karena kasus ini merupakan ranah keluarga. Gandi hanya mengatakan statement dari Grup Sinarmas sama dengan pernyataan sebelumnya.
"Bahwa saudara Freddy Widjaja adalah anak luar kawin dari nyonya Lidia Herawaty Rusli. Bahwa yang bersangkutan telah mendapatkan hak bagiannya sebagai penerima wasiat sesuai dengan surat wasiat dari almarhum Bapak Eka TjiptaWidjaja," kata Gandhi, dalam keterangan yang disampaikan kepada CNBC Indonesia, Selasa (14/7/2020.
Kasus ini masih akan cukup panjang, dalam perbincangan lebih dari dua jam dengan CNBC Indonesia, pria yang memiliki seorang putri yang tinggal di Belanda ini penuh harap, keadilan mungkin bisa berpihak kepadanya.