Gagal Damai, Rebutan Harta Eka Tjipta Widjaja Berlanjut

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
12 April 2021 13:35
Freddy Wodjaja (CNBC Indonesia/ Tito Bosnia)
Foto: Freddy Wodjaja (CNBC Indonesia/ Tito Bosnia)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kisruh harta warisan Eka Tjipta Widjaja, pendiri Grup Sinarmas antara Freddy Widjaja, salah satu anak dari mendiang Eka Tjipta, melawan lima saudara tirinya bakal terus berlanjut. Dalam sidang mediasi yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gagal dilakukan mediasi.

"Pihak tergugat tidak mau bermediasi sehingga sidang mediasi gagal. Tanggal 26 April akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan," kata Freddy Wijaya, kepada CNBC Indonesia, Senin (12/4/2021).

Terkait pembacaan gugatan tersebut, Freddy menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti kepemilikan saham setebal lebih dari 5.000 halaman milik mendiang Eka Tjipta Widjaja di sebagian besar perusahaan-perusahaan Grup Sinarmas.

"Copy bukti-bukti akta-akta PT dibawa pulang ke rumah oleh papa saya di tahun 80an dan 90-an lalu disimpan di gudang rumah. Semoga keadilan akan tercapai," kata Freddy menambahkan.

Sebab, hal ini, lanjut dia, berdasarkan keputusan MK Nomor 46 tahun 2010, penetapan Freddy sebagai anak sah Eka Tjipta dari PN Jakarta Pusat, serta bukti-bukti yang menguatkan mengenai kepemilikan saham atas nama Eka Tjipta Widjaja.

Sebelumnya, Freddy juga menjalani sidang sengketa warisan pada Senin (22/3/2021) lalu di PN Jakarta Selatan. Freddy didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid yang diwakili oleh Roy dalam persidangan ini melawan lima tergugat yang masing-masing diwakili kuasa hukum.

Lima tergugat tersebut ialah Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widaja sebagai Tergugat V.

Namun, Teguh Ganda tidak hadir dalam persidangan tersebut dan belum menunjuk kuasa hukumnya. "Hak bela Teguh Ganda widjaja sudah dilewatkan oleh majelis hakim waktu sidang 22 Maret karena tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa hukum," ujar Freddy.

Seperti diketahui, gugatan ini pertama kali didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020 lalu atas nama kuasa hukum Freddy, yakni Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat. Ia satu-satunya keturunan Eka Tijpta, 28 anak dari lima orang istri, yang berani menggugat hak waris tersebut.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gagal Damai, Berapa Harta Diperebutkan Anak-anak Eka Tjipta?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular