
'Perang' Anak Eka Tjipta Berlanjut, Rebutan Harta Rp 737 T

Jakarta, CNBC Indonesia - Sengketa antar rebutan harga antar anak Eka Tjipta Widjaja, pendiri Grup Sinarmas, terus berlanjut di pengadilan. Upaya mediasi antara Freddy Widjaja, selaku penggugat melawan lima saudara tirinya kandas.
"Pihak tergugat tidak mau bermediasi sehingga sidang mediasi gagal. Tanggal 26 April akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan," kata Freddy Wijaya, kepada CNBC Indonesia, Senin (12/4/2021).
Terkait pembacaan gugatan tersebut, Freddy menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti kepemilikan saham setebal lebih dari 5.000 halaman milik mendiang Eka Tjipta Widjaja di sebagian besar perusahaan-perusahaan Grup Sinarmas.
"Copy bukti-bukti akta-akta PT dibawa pulang ke rumah oleh papa saya di tahun 80an dan 90-an lalu disimpan di gudang rumah. Semoga keadilan akan tercapai," kata Freddy menambahkan.
Oleh kerena itu, lanjut Freddy, berdasarkan keputusan MK Nomor 46 tahun 2010, penetapan Freddy sebagai anak sah Eka Tjipta dari PN Jakarta Pusat, serta bukti-bukti yang menguatkan mengenai kepemilikan saham atas nama Eka Tjipta Widjaja.
Sebelumnya, Freddy juga menjalani sidang sengketa warisan pada Senin (22/3/2021) lalu di PN Jakarta Selatan. Freddy didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid yang diwakili oleh Roy dalam persidangan ini melawan lima tergugat yang masing-masing diwakili kuasa hukum.
Lima tergugat tersebut ialah Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widaja sebagai Tergugat V.
Namun, Teguh Ganda tidak hadir dalam persidangan tersebut dan belum menunjuk kuasa hukumnya. "Hak bela Teguh Ganda widjaja sudah dilewatkan oleh majelis hakim waktu sidang 22 Maret karena tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa hukum," ujar Freddy.
Seperti diketahui, gugatan ini pertama kali didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020 lalu atas nama kuasa hukum Freddy, yakni Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat. Ia satu-satunya keturunan Eka Tijpta, 28 anak dari lima orang istri, yang berani menggugat hak waris tersebut.
