Sidang Rebutan Warisan Eka Tjipta Rp 737 T Ditunda, Ada Apa?

Market - Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
27 April 2021 09:24
Ratusan Karyawan Bank Sinarmas berada diluar gedung usai merasakan gempa di Jakarta, Selasa (23/1/2018) Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki

Jakarta, CNBC Indonesia - Sidang gugatan kisruh rebutan harta antar anak Eka Tjipta Widjaja, pendiri Grup Sinarmas masih ditunda hingga 17 Mei 2021 mendatang.

Pasalnya, pihak tergugat pertama, Teguh Ganda belum menunjuk tim kuasa hukum. Kemarin, sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin Ketua majelis hakim Akhmad Sahyuti dan dihadiri oleh penggugat Freddy Widjaja didampingi kuasa hukum. Para tergugat diwakili oleh kuasa hukum nya.

"Ketua Majelis hakim masih memberikan kesempatan sekali lagi kepada tergugat 1, Teguh Ganda Wijaya untuk menunjuk kuasa hukumnya. Pembacaan gugatan ditunda ke tanggal 17 Mei 2021," kata Freddy Widjaja, kepada CNBC Indonesia.

Gagalnya upaya mediasi antara Freddy Widjaja dengan lima saudara tirinya berujung pada sidang gugatan. Freddy menuturkan, dalam pembacaan gugatan nantinya, ia akan membatalkan akta wasiat No. 60 pada tanggal 25 April 2008 yang dibuat di hadapan notaris Winanto Wiryomartani karena bertentangan dengan hukum.

Dalam dokumen akta wasiat tersebut tertulis, para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tegugat IV dan Tegugat V, selain menerima uang tunai masing-masing sebesar Rp 2 miliar, para tergugat tersebut juga diberikan wasiat menerima sisa uang atau harta peninggalan (budel warisan) yang menyebabkan tertutupnya hak penggugat sebagai waris dari Eka Tjipta Widjaja serta mengakibatnya kelima tergugat tersebut yang berhak mewarisi sisa uang atau harta peninggalan milik mendiang Eka Tjipta.

"Maka, surat wasiat nomor 60 tanggal 25 April 2008 yang dibuat di hadapan notaris Winanto Wiryomartani di Jakarta telah bertentangan dengan hukum dan harus dinyatakan batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," tulis dokumen gugatan tersebut.

Sebelumnya, Freddy telah melakukan upaya mediasi, namun selalu kandas. Terkait pembacaan gugatan tersebut, Freddy menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti kepemilikan saham setebal lebih dari 5.000 halaman milik mendiang Eka Tjipta Widjaja di sebagian besar perusahaan-perusahaan Grup Sinarmas.

"Copy bukti-bukti akta-akta PT dibawa pulang ke rumah oleh papa saya di tahun 80an dan 90-an lalu disimpan di gudang rumah. Semoga keadilan akan tercapai," kata Freddy menambahkan.

Oleh kerena itu, lanjut Freddy, berdasarkan keputusan MK Nomor 46 tahun 2010, penetapan Freddy sebagai anak sah Eka Tjipta dari PN Jakarta Pusat, serta bukti-bukti yang menguatkan mengenai kepemilikan saham atas nama Eka Tjipta Widjaja.

Sebelumnya, Freddy juga menjalani sidang sengketa warisan pada Senin (22/3/2021) lalu di PN Jakarta Selatan. Freddy didampingi kuasa hukumnya, Fachmi Bachmid yang diwakili oleh Roy dalam persidangan ini melawan lima tergugat yang masing-masing diwakili kuasa hukum.

Lima tergugat tersebut ialah Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widaja sebagai Tergugat V.

Namun, Teguh Ganda tidak hadir dalam persidangan tersebut dan belum menunjuk kuasa hukumnya. "Hak bela Teguh Ganda widjaja sudah dilewatkan oleh majelis hakim waktu sidang 22 Maret karena tidak hadir dan tidak menunjuk kuasa hukum," ujar Freddy.

Seperti diketahui, gugatan ini pertama kali didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020 lalu atas nama kuasa hukum Freddy, yakni Yasrizal dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat. Ia satu-satunya keturunan Eka Tijpta, 28 anak dari lima orang istri, yang berani menggugat hak waris tersebut.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Gagal Damai, Berapa Harta Diperebutkan Anak-anak Eka Tjipta?


(hps/hps)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading