
'Perang' Anak Eka Tjipta Berlanjut, Rebutan Harta Rp 737 T

Apa pasal gugatan ini? Sebelumnya, Freddy melalui kuasa hukumnya, melaporkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020 lalu dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat. Ia satu-satunya keturunan Eka Tijpta, 28 anak dari lima orang istri, yang berani menggugat hak waris tersebut.
Menurut perhitungan Freddy yang ditelusuri dari laporan keuangan, total aset yang dimiliki Grup Sinarmas diperkirakan mencapai Rp 737 triliun. Namun dalam wasiat terhadap ahli waris hanya hanya diberikan Rp 76 Miliar dan sisanya diberikan kepada tergugat.
Alasan gugatan itu, lantaran tidak adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widaja sebagai Tergugat V.
"Ayah saya pernah sebagai salah satu pendiri dari Sinarmas Group dan sudah memiliki aset-aset ada lebih dari yang pernah saya sampaikan yakni ada Rp 737 triliun dari 16 perusahaan," katanya.
"Belum yang sedang saya investigasi. Aset-aset itu bukan sembarang sebut semua itu berdasarkan yang bisa dicetak kepada publik laporan tahunannya," papar dia.
Freddy menjelaskan, upaya mediasi telah beberapa kali diupayakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun selalu kandas.
"Semua sudah saya pegang akta-akta pengikatan saham-sahamnya dan akta hibah saham dari tergugat 1 sampai 5 yang menghibahkan saham-sahamnya ke papa Eka Tjipta Widjaja karena semua uang yang digunakan oleh tergugat 1 sampai 5 untuk mengambil, membayar atau menyetor saham-saham adalah berasal dari dan telah dibayar/disetor oleh almarhum papa saya," kata Freddy Widjaja.
(hps/hps)[Gambas:Video CNBC]
