Gagal Damai, Berapa Harta Diperebutkan Anak-anak Eka Tjipta?

Syahrizal Sidik, CNBC Indonesia
12 April 2021 16:10
Freddy Widjaja (CNBC Indonesia/Syahrizal)
Foto: Freddy Widjaja (CNBC Indonesia/Syahrizal)

Jakarta, CNBC Indonesia - Upaya mediasi yang dilakukan Freddy Widjaja, salah satu anak dari mendiang Eka Tjipta, melawan lima saudaranya tak berujung damai. Penyebabnya, para tergugat menolak untuk melakukan mediasi.

Apa pasal gugatan ini? Sebelumnya, Freddy melalui kuasa hukumnya, melaporkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Juni 2020 lalu dengan Nomor Perkara 301/Pdt.G/2020 di PN Jakarta Pusat. Ia satu-satunya keturunan Eka Tijpta, 28 anak dari lima orang istri, yang berani menggugat hak waris tersebut.

Menurut perhitungan Freddy yang ditelusuri dari laporan keuangan, total aset yang dimiliki Grup Sinarmas diperkirakan mencapai Rp 737 triliun. Namun dalam wasiat terhadap ahli waris hanya hanya diberikan Rp 76 Miliar dan sisanya diberikan kepada tergugat.

Alasan gugatan itu, lantaran tidak adanya perincian atas harta peninggalan Eka Tjipta Widjaja serta adanya wasiat sisa uang/harta peninggalan yang hanya diserahkan kepada Teguh Ganda Widjaja sebagai Tergugat I, Indra Widaja sebagai Tergugat II/Pelaksana Wasiat, Muktar Widjaja sebagai Tergugat III, Djafar Widjaja sebagai Tergugat IV dan Franky Oesman Widaja sebagai Tergugat V.

"Ayah saya pernah sebagai salah satu pendiri dari Sinarmas Group dan sudah memiliki aset-aset ada lebih dari yang pernah saya sampaikan yakni ada Rp 737 triliun dari 16 perusahaan," katanya.

"Belum yang sedang saya investigasi. Aset-aset itu bukan sembarang sebut semua itu berdasarkan yang bisa dicetak kepada publik laporan tahunannya," papar dia.

Freddy menjelaskan, upaya mediasi telah beberapa kali diupayakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun selalu kandas.

"Pihak tergugat tidak mau bermediasi sehingga sidang mediasi gagal. Tanggal 26 April akan dilanjutkan dengan sidang pembacaan gugatan," kata Freddy Wijaya, kepada CNBC Indonesia, Senin (12/4/2021).

Terkait pembacaan gugatan tersebut, Freddy menyatakan telah menyiapkan sejumlah bukti kepemilikan saham setebal lebih dari 5.000 halaman milik mendiang Eka Tjipta Widjaja di sebagian besar perusahaan-perusahaan Grup Sinarmas.

"Copy bukti-bukti akta2 PT dibawa pulang ke rumah oleh papa saya di tahun 80an dan 90-an lalu disimpan di gudang rumah. Semoga keadilan akan tercapai," kata Freddy menambahkan.

Oleh karena itu, lanjut dia, berdasarkan keputusan MK Nomor 46 tahun 2010, penetapan Freddy sebagai anak sah Eka Tjipta dari PN Jakarta Pusat, serta bukti-bukti yang menguatkan mengenai kepemilikan saham atas nama Eka Tjipta Widjaja.

"Semua sudah saya pegang akta-akta pengikatan saham-sahamnya dan akta hibah saham dari tergugat 1 sampai 5 yang menghibahkan saham-sahamnya ke papa Eka Tjipta Widjaja karena semua uang yang digunakan oleh tergugat 1 sampai 5 untuk mengambil, membayar atau menyetor saham-saham adalah berasal dari dan telah dibayar/disetor oleh almarhum papa saya," kata Freddy Widjaja.


(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gagal Damai, Rebutan Harta Eka Tjipta Widjaja Berlanjut

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular